ilustrasi(MI)
PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Komisi III DPR RI.
DIM tersebut diserahkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6). Ditemui usai rapat, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pemerintah menyerahkan total 112 DIM RUU Polri ke DPR.
"RUU Polri ini kan inisiatif DPR. Kemudian, pemerintah membikin DIM, ada 112 DIM. (Total) 112 DIM itu, 32 DIM tetap, kemudian 36 redaksional, substansi 12, substansi baru (ada) delapan," kata Eddy, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan dalam pembahasan ke depan, pemerintah dan DPR hanya bakal membahas 20 DIM, terdiri atas 12 DIM nan berkarakter substansi dan delapan DIM nan berkarakter substansi baru.
"Kalau (DIM) tetap, berfaedah pemerintah menyetujui nan diusulkan oleh DPR. Itu tidak bakal dibahas, nan paling banyak DIM tetap, (yakni) 36," ujarnya.
Akan tetapi, Eddy enggan menjelaskan poin-poin nan termaktub dalam delapan DIM substansi baru di RUU Polri. Ia mengatakan DPR dan pemerintah bakal membahas perihal itu lebih lanjut pada pekan depan. "Belum, nan substansinya kelak hari Senin kita bahas," imbuhnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI berbareng pemerintah sempat membahas sejumlah poin, seperti pengertian Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga ketentuan pemberhentian personil Polri dengan hormat. Perdebatan antara legislator dan perwakilan pemerintah mewarnai rapat. Akan tetapi, rapat panja belum membahas seluruh DIM.
RUU Polri telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna, Rabu (20/5). Menyusul itu, Komisi III DPR RI pada Senin (25/5), menyetujui pembentukan Panja RUU Polri guna menggodok beleid itu lebih lanjut. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·