Niko Prayoga
, Jurnalis-Selasa, 07 April 2026 |22:30 WIB

Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan Kecerdasan Artifisial Kemenkomdigi, Irma Handayani (Foto: Niko Prayoga/Okezone)
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah mempersiapkan peta jalan kepintaran artifisial alias Artificial Intelligence (AI) di Indonesia untuk periode 2026 hingga 2029.
Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan Kecerdasan Artifisial Kemenkomdigi, Irma Handayani, mengatakan, peta jalan tersebut nantinya bakal dituangkan dalam corak peraturan presiden (perpres) nan saat ini tetap dalam tahap rancangan.
“Dua rancangan peraturan presiden ialah rancangan peraturan presiden mengenai peta jalan kepintaran artifisial 2026 sampai 2029 dan rancangan peraturan presiden tentang etika kepintaran artifisial,” kata Irma saat diwawancarai usai menjadi pemateri dalam Dialog Publik bertema “Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence” di Grand Kemang Hotel, Jakarta, Selasa (7/6/2026).
Ia menjelaskan, izin tersebut bakal menjadi referensi dalam mengawal pemanfaatan AI di Indonesia, termasuk dalam aspek penggunaan, penyelenggaraan, dan pengembangannya.
“Kedua rancangan peraturan presiden ini diharapkan dapat mengawal pemanfaatan AI di Indonesia. Kita sorong inovasinya dan sekaligus menyediakan rambu-rambu dalam pemanfaatan, penyelenggaraan, dan pengembangannya,” jelasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·