Pemerintah-DPR Sepakati Pengelolaan ASN Selaras dengan Fiskal Daerah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempunyai komitmen nan sama dalam menjaga keseimbangan antara kepastian pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), keberlanjutan pelayanan publik, dan keahlian fiskal pemerintah pusat maupun daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyampaikan pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan ASN nan profesional, adaptif, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan memperhatikan kapabilitas fiskal daerah.

"Kami mengucapkan terima kasih atas support dan kerja sama Komisi II DPR RI dalam mengawal beragam kebijakan manajemen ASN. Semoga ikhtiar kita berbareng dapat memberikan faedah nan sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Rini dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dia katakan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia, APKASI, dan APEKSI, di Jakarta, Senin (8/6).

Rini menguraikan sebagian besar ASN berada di pemerintah daerah. Implementasi kebijakan ASN tentu sangat dipengaruhi oleh kondisi fiskal daerah. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah hambatan dan tantangan untuk memenuhi ketentuan tersebut, terutama di tengah kebutuhan menjaga kualitas pelayanan publik dan pengelolaan ASN di daerah.

Lebih lanjut, Pemerintah memandang bahwa pengelolaan ASN ke depan perlu dilakukan secara lebih terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan kapabilitas fiskal daerah. Karena itu, Rini menuturkan pemerintah wilayah perlu menindaklanjuti beberapa perihal nan berangkaian dengan manajemen ASN.

Pertama, memperkuat perencanaan kebutuhan ASN berbasis kebutuhan riil.

"Pemerintah Daerah dapat mengusulkan usulan perencanaan kebutuhan ASN nan mendukung pencapaian tujuan lembaga dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi, potensi daerah, dan prioritas nasional," imbuh Rini.

Kedua, melakukan penataan (rightsizing) organisasi pemerintah wilayah secara lebih tepat. Pemerintah Daerah agar melakukan penataan kelembagaan berbasis pada prinsip 'structure follows strategy'.

Selanjutnya ketiga, memperkuat manajemen ASN berbasis kinerja. Pemerintah Daerah agar memperkuat Manajemen PNS dan PPPK berbasis merit dengan sistem pertimbangan keahlian untuk memastikan keselarasan antara keahlian perseorangan dan organisasi untuk mendukung optimalnya pencapaian jasa publik.

Keempat, Pemerintah Daerah diminta untuk memperkuat penerapan Manajemen Talenta ASN untuk memastikan ketepatan kompetensi dan kedudukan dalam rangka mencapai tujuan strategis organisasi.

"Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi usulan solusi untuk memastikan pengelolaan ASN dan pelayanan publik tetap melangkah selaras dengan keahlian fiskal daerah," tutur Rini.

Senada dengan Rini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan untuk memastikan adanya pengelolaan kepegawaian dan finansial wilayah nan seimbang, shopping pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari APBD nan ada. Tito memaparkan salah satu opsi nan bisa diterapkan pemerintah wilayah pada postur shopping adalah dengan menghentikan rekrutmen pegawai baru, terutama tenaga honorer.

"Honorer sudah dimoratorium, jadi minta betul untuk seluruh kepala wilayah kudu tegas tidak boleh ada tenaga honorer baru. Pada forum nan baik ini untuk rekan-rekan kepala wilayah tolong jangan ada lagi penambahan honorer, lantaran bakal menjadi beban biaya shopping pegawai dan jadi beban kepala wilayah berikutnya," tegasnya.

Pada kesempatan nan sama, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menerangkan rapat nan mengundang kepala wilayah di seluruh Indonesia ini digelar untuk menindaklajuti hasil koordinasi dan usulan solusi Menteri PANRB, Menteri Keuangan (Menkeu) dan Mendagri mengenai relaksasi kebijakan maksimal 30% APBD untuk shopping pegawai.

"Acara hari ini untuk menyampaikan buletin baik dari pemerintah mengenai dengan relaksasi shopping pegawai. Termasuk gimana pola pembinaan dan pengawasan nan dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah wilayah dalam perihal ini adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB mengenai dengan ASN PPPK dan tetap maraknya honorer nan ada di daerah, untuk kita bisa menyesuaikan proporsi APBD kita terutama di tahun 2027," jelasnya.

Dalam rapat tersebut Komisi Il DPR RI mendukung kesepakatan Kemendagri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerapkan masa transisi dalam penyelenggaraan ketentuan shopping pegawai maksimal 30% dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur melalui Undang-Undang APBN.

"Selanjutnya Komisi Il DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan publikasi Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang pekerjaan kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN," ujar Rifqinizamy saat membacakan konklusi rapat.

(ega/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News