Pemerintah Bidik Penerimaan Pajak Capai Rp 2.591 Triliun pada 2027

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 2.591,35 triliun, tumbuh sebesar 12,1 persen dibanding 2026. Target tersebut berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak lainnya.

PPh menjadi sumber penerimaan pajak terbesar. Pemerintah menargetkan penerimaan PPh mencapai Rp 1.277,66 triliun pada 2027, naik 9,9 persen dibandingkan outlook 2026.

Peningkatan penerimaan PPh diharapkan didukung membaiknya kondisi perekonomian dan keahlian bumi usaha. Pemerintah juga bakal melanjutkan reformasi manajemen perpajakan, termasuk optimasi penerapan Coretax, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum.

Sementara itu, penerimaan PPN dan PPnBM ditargetkan sebesar Rp 1.126,1 triliun, tumbuh 13,4 persen dari outlook 2026. Target tersebut sejalan dengan ekspektasi pemerintah terhadap konsumsi domestik, aktivitas produksi, perdagangan, dan transformasi ekonomi nasional.

Adapun penerimaan PBB ditargetkan Rp 28 triliun alias tumbuh 3,5 persen. Penerimaan PBB tetap dipengaruhi perkembangan nilai komoditas serta aktivitas produksi sumber daya alam.

Kemudian, pajak lainnya ditargetkan Rp 158.981,8 miliar, tumbuh 25,2 persen dari outlook 2026. Komponen ini antara lain berasal dari bea meterai dan kembang penagihan pajak.

Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Rp 316,6 T

Untuk penerimaan cukai pada 2027 ditargetkan mencapai Rp 235 triliun, naik 0,4 persen dibandingkan outlook 2026. Pemerintah memperkirakan penerimaan cukai tetap menghadapi tantangan, salah satunya perubahan perilaku konsumen nan mendorong pergeseran ke produk hasil tembakau dengan nilai lebih terjangkau alias downtrading. Peredaran rokok terlarangan juga menjadi tantangan bagi penerimaan cukai.

Untuk mengoptimalkan penerimaan, pemerintah bakal memperkuat pengawasan terhadap peralatan kena cukai ilegal, sekaligus menerapkan kebijakan cukai nan mempertimbangkan kondisi industri, daya beli masyarakat, dan pengendalian konsumsi.

Sementara itu, penerimaan dari kepabeanan juga menjadi bagian dari sasaran penerimaan perpajakan 2027. Penerimaan bea masuk ditargetkan Rp 54.509,4 miliar, tumbuh 2,7 persen dibandingkan outlook 2026. Pemerintah memperkirakan membaiknya prospek ekonomi dunia dan domestik bakal mendorong aktivitas impor, khususnya bahan baku dan peralatan modal untuk investasi serta aktivitas industri.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 316,60 triliun pada 2027 alias terkontraksi 1,2 persen dibandingkan outlook 2026.

Kebijakan penerimaan bakal diarahkan antara lain melalui intensifikasi tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), ekstensifikasi peralatan kena cukai, ekspansi pedoman penerimaan bea keluar, serta penguatan pengawasan dan manajemen kepabeanan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan