Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 07 Maret 2026 |13:14 WIB

 Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari

JAKARTA - Pemerintah bakal memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026 mendatang. Hal ini upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah krusial dalam merespons meningkatnya akibat nan dihadapi anak-anak di bumi digital, mulai dari paparan konten nan tidak sesuai usia hingga ancaman terhadap kesehatan mental.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari, mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi corak kehadiran negara dalam memastikan ruang digital tetap kondusif bagi tumbuh kembang anak.

“Partai Perindo mengapresiasi implementasi PP Tunas sebagai corak kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Anak-anak merupakan golongan rentan nan perlu mendapatkan perlindungan khusus, termasuk dari akibat negatif penggunaan teknologi digital nan tidak terkontrol,” ujar Sri Gusni.

Melalui patokan ini, pemerintah mengatur penundaan akses anak terhadap sejumlah platform digital nan dikategorikan berisiko tinggi. Dalam patokan turunannya, anak berumur di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan mempunyai akun pada beberapa platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Kepala Unit Pelayanan Masyarakat DPP Partai Perindo, ini menilai kebijakan tersebut relevan jika dilihat dari perspektif kesehatan masyarakat. Penggunaan media sosial nan berlebihan pada anak berpotensi memicu beragam dampak, mulai dari gangguan kesehatan mental, pola tidur nan tidak teratur, hingga berkurangnya aktivitas fisik.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2024 menunjukkan lebih dari 89 persen anak-anak di Indonesia mengakses internet dengan lama rata-rata lebih dari lima jam per hari. Kondisi ini dinilai meningkatkan akibat kecanduan digital sekaligus paparan konten nan tidak sesuai dengan usia anak.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com