Pemerintah Atensi 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Segera Ambil Tindakan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah memberikan atensi terhadap dugaan delapan penduduk negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara Rusia. Yusril mengatakan saat ini tengah memverifikasi info tersebut.

"Informasi nan disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil konklusi sebelum seluruh faktanya diverifikasi. nan kudu dipastikan adalah siapa orangnya, gimana proses perekrutannya, apa nan ditawarkan kepada mereka, dan apakah betul mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia," kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Kabar delapan WNI nan direkrut menjadi tentara Rusia itu awalnya disampaikan oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU. Pihak FISU sebelumnya mengungkap telah memperoleh sejumlah arsip nan diklaim berangkaian dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delapan WNI nan disebut dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim. Menurut laporan tersebut, para WNI itu diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming penghasilan tinggi, tugas non-tempur, percepatan memperoleh kebangsaan Rusia serta beragam tunjangan sosial. FISU menyebut para perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik penduduk asing nan kemudian dapat diarahkan ke dinas militer.

Yusril mengatakan andaikan info tersebut terbukti, pemerintah perlu memandang persoalan ini dari dua sisi. Pertama, mengenai perlindungan terhadap WNI nan mungkin menjadi korban penipuan alias eksploitasi. Kedua, mengenai akibat norma andaikan nan berkepentingan secara sadar dan tanpa izin Presiden masuk dalam dinas militer negara asing.

"Kalau betul ada penduduk negara kita nan direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian rupanya diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita kudu memandang apakah nan berkepentingan merupakan korban. Pemerintah bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada WNI nan menjadi korban," ujar Yusril.

Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa Indonesia mempunyai ketentuan nan jelas mengenai WNI nan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Dia mengatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI nan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dulu dari Presiden.

Namun, Yusril menekankan penerapan ketentuan tersebut kudu didasarkan pada kebenaran nan telah diverifikasi dan dilaksanakan melalui prosedur norma nan berlaku.

"Status kebangsaan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berasas pemberitaan alias info sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah bakal mengambil langkah sesuai sistem hukum," kata Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa kehilangan kebangsaan tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan bahwa seseorang telah berasosiasi dengan tentara asing. Menurutnya, ketentuan dalam UU Kewarganegaraan kudu dilaksanakan melalui sistem administratif, termasuk Keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.

"Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan kebenaran hukum. Pemerintah bakal bertindak berasas kebenaran nan terverifikasi dan ketentuan norma nan berlaku," tegas Yusril.

Bukan Kasus Pertama

Yusril mengatakan persoalan WNI yang berasosiasi dengan militer asing bukan merupakan perihal nan sama sekali baru bagi pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pemerintah menangani kasus Satria Arta Kumbara, mantan personil Marinir TNI Angkatan Laut nan berasosiasi dengan militer Rusia dan terlibat dalam perang Rusia-Ukraina.

Satria kemudian menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia. Pada saat itu, Yusril menyatakan pemerintah dapat memfasilitasi kepulangannya sepanjang nan berkepentingan tetap mempunyai status sebagai WNI.

Selain Satria, terdapat pula kasus Muhammad Rio, mantan personil Brimob Polda Aceh nan diberitakan berasosiasi dengan militer Rusia. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan WNI nan masuk dinas militer negara asing kudu ditangani secara hati-hati, baik dari sisi kebangsaan maupun perlindungan terhadap penduduk negara.

"Kasus seperti ini pernah kita hadapi sebelumnya. Karena itu pemerintah bakal memandang kasus delapan WNI ini secara serius, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian. Kita kudu mengetahui lebih dulu kebenaran nan sebenarnya sebelum menentukan tindakan norma terhadap mereka," ujar Yusril.

Menurut Yusril, pemerintah juga perlu menelusuri pola perekrutan nan digunakan. Jika betul terdapat jaringan nan menawarkan pekerjaan kepada WNI dengan tujuan tertentu tetapi kemudian mengarahkan mereka ke dinas militer asing, perihal tersebut perlu mendapat perhatian serius.

"Kita perlu mengetahui siapa nan merekrut, gimana mereka direkrut, apa nan dijanjikan, dan apakah sejak awal mereka mengetahui bahwa mereka bakal ditempatkan dalam dinas militer. Ini krusial untuk menentukan apakah mereka secara sadar mengambil keputusan tersebut alias justru menjadi korban eksploitasi," kata Yusril.

Yusril mengingatkan masyarakat Indonesia agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di negara alias wilayah nan sedang mengalami bentrok bersenjata.

"Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi tanpa mengetahui secara jelas siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, dan di mana mereka bakal ditempatkan. Apalagi jika kemudian pekerjaan tersebut rupanya berangkaian dengan aktivitas militer alias bentrok bersenjata," katanya.

Pemerintah, kata Yusril, melalui Kementerian Luar Negeri dan kementerian serta lembaga mengenai bakal terus melakukan koordinasi untuk memastikan info mengenai delapan WNI tersebut.

"Kita bakal pastikan dulu faktanya. Negara berkepentingan melindungi penduduk negaranya, tetapi pada saat nan sama kita juga kudu menegakkan hukum. Jadi dua-duanya kudu berjalan," ujar Yusril.

(ygs/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑