Polisi menangkap dua pelaku pemerasan, ialah JN (laki-laki, 26 tahun) dan SN (laki-laki, 36 tahun), di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.
Keduanya memeras korban berinisial ZIM (laki-laki, 22 tahun) di Jalan Siliwangi, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, pada 17 Juni 2026 pukul 23.30 WIB.
Saat melakukan aksinya, pelaku juga menakut-nakuti korban dengan menodongkan pisau lipat berukuran 20 sentimeter.
"Korban berbareng temannya berangkat dari kos di Kasihan Bantul menuju wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman, mengendarai sepeda motor Honda Vario. Kemudian pada saat melintas di Jalan Siliwangi, tepatnya setelah perempatan Demak Ijo korban dipepet oleh dua orang laki-laki tidak dikenal nan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam," kata Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, Selasa (23/6).
Tersangka JN merupakan residivis kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam pada 2018 dan 2021 silam.
Bowo mengatakan korban telah berupaya menghindar. Namun, sesampainya di Jalan Siliwangi wilayah Mlangi, keduanya dihentikan oleh para pelaku.
"Tersangka JN kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lipat dan menempelkannya pada paha kanan dari kawan korban sembari menakut-nakuti dan meminta duit serta menggeledah tas milik kawan korban," katanya.
JN juga menempelkan pisau ke bagian dada korban sembari menakut-nakuti bakal membunuh korban.
"Memberikan ancaman bakal membunuh korban," kata Bowo.
Minta Uang Rp 350 Ribu
Bowo mengatakan JN menggeledah tas dan dompet korban serta temannya. Akan tetapi, korban hanya membawa duit Rp 50 ribu.
"Pelaku kemudian meminta telepon genggam milik kawan korban sebagai jaminan," katanya.
"Selanjutnya korban dipaksa oleh para pelaku menuju sebuah gerai minimarket untuk melakukan tarik tunai ATM," katanya.
Korban menarik tunai sebesar Rp 300 ribu dan ditambah duit tunai sebesar Rp 50 ribu, sehingga total duit nan diminta pelaku mencapai Rp 350 ribu.
"Diserahkan kepada tersangka di TKP sebesar Rp 350.000," kata Bowo.
Tak cukup sampai di situ, pelaku juga meminta jaket, parfum, dan rokok elektrik milik korban. Sementara ponsel nan dijadikan agunan kemudian dikembalikan.
Ancaman Hukuman
Petugas Unit Reskrim Polsek Gamping mengidentifikasi pelaku dari nomor kendaraan nan digunakan. Petugas lampau menangkap pelaku pada Kamis (20/6). Kedua pelaku sekarang ditahan di Rutan Polsek Gamping.
"Pelaku terancam Pasal 482 KUHP Baru No 1 tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C KUHP Baru no 1 tahun 2023 dengan ancaman balasan pidana penjara maksimal 9 tahun," katanya.
Bowo mengatakan pihaknya tetap mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
"Masih dikembangkan lantaran pada malam nan sama di medsos ada buletin juga di Jalan Siliwangi juga. Tapi kita tetap kembangkan," pungkasnya.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·