Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan masa transisi penyelenggaraan ketentuan pemisah maksimal shopping pegawai sebesar 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bakal diperpanjang melalui sistem Undang-Undang APBN nan bakal diatur oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Keputusan tersebut merupakandari Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah nan dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, berbareng Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebagai informasi, dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur shopping pegawai wilayah maksimal 30% dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak beleid tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022.
Namun, penerapan patokan itu memunculkan kekhawatiran di banyak wilayah lantaran tingginya porsi shopping pegawai, termasuk potensi penghentian PPPK.
Melansir keterangan resminya, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah memastikan tidak bakal ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK akibat patokan tersebut.
"Hari ini kami berbareng Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama mengenai ketentuan 30% shopping pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini dikutip Jumat (8/5/2026).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pemerintah telah menemukan solusi untuk meredam keresahan kepala wilayah maupun PPPK.
Ia menjelaskan, pengaturan melalui UU APBN mempunyai kekuatan norma nan setara dengan UU HKPD.
"Kita bertindak asas lex posterior derogat legi priori, ialah undang-undang nan lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala wilayah tidak usah cemas lagi," ujarnya.
Tito menambahkan bahwa pesan utama nan mau disampaikan kepada kepala wilayah melalui hasil rapat ini adalah ketenangan.
"Artinya, kepala wilayah tidak perlu cemas lagi. Kalau ada wilayah nan shopping pegawainya lebih dari 30% dari APBD, bakal merujuk melalui Undang-Undang APBN nan bakal dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Tito.
Dalam kesempatan nan sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan support penuh terhadap kerangka solusi nan telah dirumuskan bersama.
"Kementerian Keuangan bakal memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian norma bagi wilayah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujarnya.
Sebagai informasi, puluhan pemerintah wilayah telah mengusulkan ketidakmampuan membayarkan penghasilan pembimbing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka mengusulkan keringanan alias relaksasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, sebagian wilayah menyatakan mulai kesulitan untuk menanggung penghasilan itu.
"Nah sebagian pemerintah wilayah itu bisa memberikan gaji, sebagian ada nan mulai kesulitan," kata Abdul Mu'ti di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Rabu (6/5/2026).
Untuk menyelesaikan masalah itu, Kemendikasmen menanggung penghasilan pembimbing non - ASN di beberapa daerah. Hanya saja, menurut Mu'ti saat ini semakin banyak wilayah nan mengusulkan ketidakmampuan.
"Sekarang banyak sekali nan memang mengusulkan dan tetap terus bertambah daerah-daerah nan mengusulkan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen mengenai guru-guru PPPK paruh waktu," jelasnya.
Gaji pembimbing PPPK paruh waktu memang menjadi tanggung jawab dari pemerintah wilayah melalui APBD. Tapi melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6/2026 diberikan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi pembimbing dan tenaga pendidik nan diangkat PPPK paruh waktu melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) hanya pada tahun 2026 ini.
Dalam kesempatan itu Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan, bahwa sudah ada 78 kota/kabupaten dan provinsi nan sudah diberikan relaksasi alias mengalami kesulitan untuk memenuhi honor PPPK paruh waktu di satuan pendidikan.
"Ini hanya di sekolah negeri, info nan masuk, nan sudah disetujui ada 78 kabupaten, kota, dan provinsi," kata Gogot.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·