Pembunuh Tapir di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Pembunuh hewan tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, terancam balasan hingga 15 tahun penjara. Polisi meminta masyarakat tidak bertindak sendiri jika menjumpai satwa liar nan dilindungi.

Dilansir detikSumbagsel, Minggu (5/7/2026), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari menyebut para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Perbuatan membunuh satwa nan dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," kata Yuni kepada wartawan, Jumat (3/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuni mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak memburu ataupun melukai satwa dilindungi nan muncul di sekitar permukiman maupun jalan raya.

Menurut Yuni, langkah nan kudu dilakukan jika menemukan hewan dilindungi adalah melapor kepada abdi negara alias petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Jangan diburu alias disakiti. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan keselamatan semua pihak tetap terjaga," ujarnya.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News