Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Majelis pengadil Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan balasan meninggal dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima orang dalam satu family di Kabupaten Indramayu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu Wimmy D. Simarmata menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak nan mengakibatkan kematian.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana meninggal dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata Wimmy saat membacakan amar putusan di PN Indramayu, Rabu (8/7/2026), demikian dikutip dari Antara.

Hakim juga menetapkan pidana meninggal tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui, Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung andaikan terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis pengadil menyatakan pembunuhan berencana nan dilakukan, utamanya terhadap anak, merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penegakan norma nan tegas dan efektif.

"Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se," ujar Wimmy.

Wimmy menyatakan pidana meninggal tidak semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga bermaksud melindungi masyarakat melalui pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan unik (special prevention).

Wimmy menegaskan putusan dijatuhkan berasas kebenaran persidangan dan perangkat bukti nan sah, bukan lantaran simpati ataupun narasi nan tidak didukung pembuktian.

"Hukum tidak mengadili seseorang berasas cerita nan paling menyentuh hati, melainkan berasas kebenaran nan meyakinkan," kata dia.

Majelis pengadil menyatakan keadaan nan memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi family korban, tidak ada perdamaian, terdakwa tidak jujur, serta tidak menyesali perbuatannya.

Dia menyampaikan tidak terdapat keadaan nan meringankan bagi terdakwa sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana paling berat.

Terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut Ririn Rifanto dengan pidana meninggal lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak nan mengakibatkan kematian.

Kasus tersebut bermulai dari pembunuhan terhadap lima orang dalam satu family di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.

Korban pembunuhan itu terdiri atas Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berumur delapan bulan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑