Ilustrasi rekening nasabah(ANTARA FOTO/Audy Alwi/hp)
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemblokiran rekening pengguna oleh bank secara sepihak berpotensi menggerus kewenangan konsumen andaikan dilakukan tanpa transparansi dan kejelasan mengenai dasar serta argumen pemblokiran.
Hal ini disampaikan YLKI menanggapi kasus Supriyono namalain Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mengenai penundaan transaksi alias pembekuan rekening Bank Mandiri senilai Rp80,9 juta menjelang tindakan unjuk rasa di Jakarta.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menegaskan, kewenangan bank untuk melakukan pemblokiran rekening kudu dijalankan secara proporsional. Menurutnya, kewenangan tersebut tidak boleh mengabaikan kewenangan pengguna sebagai konsumen.
“Pemblokiran sepihak tanpa kejelasan dapat menggerus kewenangan konsumen nan dijamin oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Rio dalam keterangan nan diterima Media Indonesia, Senin (24/8).
Ia berpandangan bank perlu menjelaskan dasar dan argumen pemblokiran kepada konsumen, sepanjang info tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan maupun proses norma nan berlaku. Konsumen berkuasa mengetahui argumen rekeningnya tidak dapat digunakan.
“Nasabah juga perlu memperoleh kepastian mengenai status rekening dan biaya nan berada di dalamnya,” kata Rio.
Menurutnya, pemblokiran tidak boleh membikin konsumen kehilangan akses terhadap rekening tanpa kepastian mengenai prosedur penyelesaiannya. Bank perlu menjelaskan langkah nan kudu ditempuh pengguna untuk mendapatkan kembali akses terhadap rekening alias dananya.
Selain itu, bank kudu menyediakan sistem pengaduan dan penyelesaian nan efektif. Konsumen tidak semestinya berada dalam posisi lemah ketika rekening diblokir, sementara penjelasan nan diterima tidak memadai dan jalur pengaduan tidak jelas.
“Prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan memang penting, tetapi kudu tetap diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Rio.
YLKI mendorong pihak bank memberikan penjelasan transparan kepada pengguna nan berkepentingan mengenai kasus tersebut. Penjelasan itu mencakup dasar pemblokiran, status rekening, serta sistem penyelesaian nan dapat ditempuh pengguna untuk memperoleh kepastian atas akses dan dananya. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·