
Pemberantasan Truk ODOL Bakal Diatur dalam Revisi UU LLAJ, Sanksi Sasar Pemilik Barang (Foto: Kemenhub)
JAKARTA - Pemerintah bakal memperkuat pemberantasan kendaraan over dimension over load (ODOL) melalui perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penguatan tersebut menjadi salah satu substansi nan didorong Kementerian Perhubungan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU LLAJ.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, penguatan izin tersebut bakal memperluas objek pertanggungjawaban dalam pelanggaran ODOL. Dengan demikian, penegakan norma tidak hanya diarahkan kepada pengemudi kendaraan, tetapi juga pihak-pihak lain nan terlibat dalam aktivitas pikulan barang.
Selain memperkuat aspek sanksi, pemerintah juga mendorong pengawasan kendaraan ODOL berbasis teknologi. Kemenhub saat ini tengah melakukan uji coba pengawasan pikulan peralatan menggunakan sistem ETLE HUB untuk mendeteksi pelanggaran ODOL.
"Saat ini kami sedang beralih bentuk dalam pengawasan dan penegakan norma berbasis IT dengan menggunakan kamera ETLE. Semoga pengawasan berbasis teknologi bisa diakomodir dalam izin ini nan sebelumnya baru mengatur secara konvensional," kata Aan dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (20/9/2026).
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·