Pemberantasan TPPU yang Progresif di Indonesia

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Barang bukti dari perkembangan investigasi kasus dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian duit ditampilkan pada konvensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Jumat (10/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kriminalisasi pencucian duit bukanlah sekadar bermaksud memenjarakan seseorang, tetapi lebih daripada itu, kudu bisa meniadakan potensi seseorang alias golongan kejahatan menikmati hasil kejahatannya alias menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk membiayai kejahatan selanjutnya. Pada perkembangannya, TPPU bukan lagi sekadar kebutuhan bagi pelaku kejahatan, tetapi juga merupakan kesempatan upaya bagi pekerja professional.

John Madinger dalam bukunya nan berjudul “Money Laundering: A Guidance for Criminal Investigator’ mengutip Legenda Daniel Defoe tentang kisah Henry Every (dalam sumber lain disebut sebagai Henry Avery) nan sukses sebagai bajak laut dengan perompakannya terakhir berupa permata senilai £325.000 poundsterling, tetapi kurang sukses dalam menikmati hasil kejahatannya.

Hal tersebut terjadi lantaran masyarakat Eropa mungkin tidak mempermasalahkan bajak laut nan tetap dalam keadaan miskin, tetapi tidak untuk bajak laut nan sukses dengan bergelimang harta. Dari cerita Daniel Defoe dapat ditarik pelajaran bahwa, pertama, sesukses apa pun pelaku kejahatan, mereka tetap mempunyai masalah untuk menyimpan dan menikmati duit hasil kejahatan. Kedua, kekayaan bakal menimbulkan tekanan bagi pelaku kejahatan ketika dia kandas menjelaskan asal-usul kekayaannya tersebut.

Pelajaran dari cerita legenda Defoe sangat relevan dengan Sejarah penegakan norma terhadap Al Capone dan dan Meyer Lansky. Al Capone merupakan penjahat besar Amerika Serikat era 1930-an nan ditaksir mempunyai penghasilan terlarangan mencapai USD 100 juta per tahun nan menempatkan duit hasil kejahatan atas perdagangan minuman keras, perjudian, perzinahan dan kejahatan lainnya ke dalam upaya binatu (cuci pakaian). Meyer Lansky, mitra kerjasama Al Capone, seorang akuntan nan dikenal sebagai “The Mob’s Accountant” alias “Secretary of the Treasury”.

Jika Al Capone berhujung di penjara dengan dakwaan pelanggaran perpajakan oleh Dinas Perpajakan Serikat (Internal Revenue Service alias US-IRS) dan tidak menikmati hasil kejahatan di akhir hayatnya, maka berbeda nasib Meyer Lansky. Dia belajar dari isi persidangan Al Capone dan menjadi penjahat lebih sukses dari Henry Every dan Al Capone lantaran sukses berhati-hati dalam pencatatan akuntansi termasuk asal-usul duit sehingga dapat menikmati duit hasil kejahatan tanpa bisa disentuh hukum.

Lansky memegang prinsip hubungan antara kejahatan, upaya dan politik di mana dia memahami betul pentingnya upaya untuk mencuci duit hasil kejahatan dengan terorganisir. Mayer Lansky sesumbar bahwa gurita bisnisnya lebih besar dari US Steel, sebuah perusahaan multinasional asal Amerika Serikat dan bahkan, Meyer Lansky mengembangkan teknik untuk melindungi duit hasil kejahatan dengan memindahkan duit tunai ke para geng illegal di Switzerland dengan konsep loan-to-back.

Oleh lantaran itu, pada perkembangannya, pencucian duit telah berkembang bukan hanya menjadi kebutuhan bagi pelaku kejahatan, melainkan sudah menjadi kesempatan upaya bagi pekerjaan nan sering disebut gate keeper seperti pemasok properti, pemasok penjual emas serta pekerjaan seperti akuntan dan notaris nan menggunakan skill ahli mereka digunakan untuk melakukan penyamaran asal-usul aset alias penempatan satu aset hasil kejahatan secara aman.

Kisah sukses Mayer Lansky dan US-IRS selanjutnya secara langsung maupun tidak langsung menjadi latar belakang munculnya kebijakan kriminalisasi pencucian duit dan teknik investigasi untuk memberantas pencucian duit di Amerika Serikat dan diikuti nyaris semua negara.

Dari kisah Meyer Lansky, bumi menyadari perlunya mengkriminalisasi perbuatan pencucian duit sebagai tindak pidana nan berdiri sendiri dengan tujuan utamanya adalah merampas kekayaan terlarangan agar tidak dinikmati dan digunakan kembali untuk mengulangi kejahatan. Di titik ini munculnya paradigma baru dalam investigasi di mana interogator mengutamakan pendekatan aliran duit (follow the money) daripada pendekatan konvensional nan mengejar langsung pihak nan dianggap pelaku kejahatan (follow the suspect). Investigasi tidak hanya melakukan pencarian aliran duit di lembaga keuangan, tetapi juga melacak duit melalui aktivitas bisnis.

Apakah Pemberantasan TPPU di Indonesia Sudah Efektif?

Meskipun Indonesia telah dinilai alim dalam menerapkan sistem anti pencucian duit dan anti-pendanaan terorisme pada pertimbangan tahun 2022 dan akhirnya diterima menjadi personil Financial Action Task Force (FATF) di tahun 2023, tetapi bukan berfaedah pemberantasan TPPU di Indonesia telah dilakukan secara efektif andaikan memandang beberapa fenomena, antara lain rendahnya hasil kajian intelijen finansial nan ditindaklanjuti penegak hukum, pengembalian aset nan disita oleh Hakim Peninjauan Kembali di perkara Djoko Susilo, dan penanganan kasus Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, diusut oleh KPK dalam 3 kasus norma berbeda.

Dalam sebuah wawancara dengan penulis, Beren Rukur Ginting, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa dalam kurun waktu 2020 s.d. Juni 2026, hasil kajian alias hasil pemeriksaan PPATK nan ditindaklanjuti penegak norma minimal sampai tahap penyelidikan tetap rendah alias sebesar 61%.

Beren mensinyalir terdapat kekeliruan dalam pola pikir penegak norma di mana mereka selalu berpegang pada pemahaman bahwa TPPU kudu berasal dari tindak pidana tertentu (specific predicate crime) nan kudu dibuktikan kapan, di mana dan oleh siapa tindak pidana asal itu dilakukan. Dengan pemahaman seperti itu, Beren tidak merasa heran jika pada perkara korupsi dan pencucian duit Djoko Susilo, majelis pengadil Peninjauan Kembali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan kekayaan nan sudah diperoleh Djoko Susilo sebelum dia melakukan korupsi dalam kasus simulator Surat Izin Mengemudi.

Senada dengan pandangan Beren, Yunus Husein, Kepala PPATK periode 2001-2011, menyatakan kepada penulis bahwa kekeliruan penegak norma Indonesia nan menempatkan TPPU sebagai tindak pidana lanjutan (follow up crime) dan TPPU kudu berasal dari tindak pidana spesifik (specific predicate crime) menjadi penyebab pemberantasan TPPU di Indonesia belum optimal. Yunus Husein menjelaskan bahwa di luar negeri seperti Belanda menempatkan TPPU sebagai tindak pidana nan berdiri sendiri (independent crime) dengan pendekatan TPPU dari tindak pidana asal apa pun (any crime alias all crimes).

Lanjut Yunus, hasilnya interogator tidak punya waktu untuk menerapkan TPPU untuk perkara tindak pidana nan tertangkap tangan seperti nan ditangani KPK lantaran interogator kudu mempertimbangkan masa penahanan.dengan pemahaman seperti ini maka Yunus Husein juga tidak heran jika Rita Widyasari perlu disidik 3 kali sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi Rita dan prinsip peradilan murah, sigap dan sederhana tidak dapat diterapkan.

Pendapat Yunus Husein tersebut merujuk Mahkamah Agung Belanda pada tahun 2004 menyatakan bahwa pembuktian pencucian duit tidak perlu lagi ada pembuktian siapa, kapan, gimana dan di mana kejahatan asal itu terjadi. Bahkan pada tahun 2005, Mahkamah Agung Belanda kembali membikin pandangan progresif bahwa perkara pencucian duit tidak perlu merujuk pada pembuktian adanya duit hasil tindak pidana tertentu (specific predicate crime), tetapi merujuk pada tindak pidana apa pun (any crime).

Penulis berpandangan bahwa kejadian tersebut di atas merupakan sebagian puncak gunung es nan muncul di permukaan dari sebuah gunung persoalan dalam pemberantasan TPPU baik dari aspek substansi norma (legal substance) maupun budaya norma (legal culture).

Dari aspek substansi hukum, Undang-Undang di Indonesia belum ada nan mengatur mengenai arti duit hasil kejahatan (proceeds of crime). Pasal 1 nomor 13 Undang-Undang Anti-Pencucian Uang hanya mendefinisikan kekayaan kekayaan, sedangkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang nan kemudian diadopsi menjadi Pasal 607 ayat (2) KUHP hanya mengatur jenis tindak pidana serius nan menjadi tindak pidana asal (serious predicate crime).

Akibat dari ketidaklengkapan pengaturan tersebut adalah terjadinya polemik apakah TPPU merupakan tindak pidana lanjutan (follow up crime) alias merupakan tindak pidana nan berdiri sendiri (independent crime). Jika merujuk rumusan Pasal 69 Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014, jelas bahwa Indonesia menganut TPPU sebagai independent crime. Namun, jika bepegangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015, Indonesia menempatkan TTPU sebagai tindak pidana lanjutan (follow up crime).

Dari aspek budaya hukum, penegak norma keliru dalam menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Anti-Pencucian duit Jo. Pasal 607 ayat (2) KUHP. Penegak norma menafsirkan Pasal 2 ayat (1) tersebut sebagai arti proceeds of crime sehingga menempatkan TPPU sebagai follow up crime.

Akibatnya, penegak norma bakal berpandangan bahwa dalam pembuktian pencucian duit memerlukan pembuktian tentang siapa, kapan, gimana dan di mana kejahatan asal itu terjadi. Akibat lainnya, penegak norma di Indonesia mengganggap bahwa Indonesia tidak mengenal investigasi alias penuntutan TPPU nan berdiri sendiri (stand-alone money laundering).

Pentingnya Penegakan Hukum atas Stand-alone Money Laundering

Adakalanya seorang investigator menemukan keseluruhan kebenaran nan dapat mengungkap secara perincian tindak pidana asal (predicate crime) nan bermotifkan ekonomi, duit hasil tindak pidana asal, dan perbuatan lanjutan untuk menjauhkan asal-usul duit hasil kejahatan nan kemudian dikenal dengan TPPU.

Dalam kondisi tersebut, investigator dan penuntut umum dengan mudah bakal menerapkan pasal Tipikor dan TPPU serta melakukan pembuktian proceeds of crime menggunakan metode pembuktian transaksi sepesifik (direct method of proof atau direct evidence atau specific item method).

Namun sayangnya, semakin pandai pelaku kejahatan nan lihai mereka menyembunyikan asal-usul kejahatan, maka semakin susah investigator mengungkap perincian tindak pidana asal seperti kapan, di mana, dan gimana tindak pidana terjadi.

Ilustrasinya, jika interogator KPK menemukan kebenaran suap alias gratifikasi nan diterima penyelenggara negara dan kebenaran Upaya menjauhkan asal-usul duit suap, maka interogator KPK dengan support info PPATK, bakal mudah menerapkan pasal Tipikor dan TPPU.

Namun investigator KPK dan analis PPATK bakal kesulitan membuktikan aliran duit dugaan gratifikasi nan dilakukan pejabat dengan gelombang ratusan kali dalam periode 10 tahun. Kesulitan nan dihadapi interogator dapat berupa jejak kejahatan nan sengaja dihapus alias tidak sengaja terhapus lantaran berjalannya waktu alias apalagi interogator tidak cukup waktu untuk merekonstruksikan satu-persatu atas ratusan peristiwa gratifikasi nan dilakukan seorang pejabat.

Oleh lantaran itu, banyak negara nan mengubah pendekatan dari specific predicate crime menjadi anycrime alias all crimes. Artinya pengadilan cukup meyakini bahwa objek kekayaan kekayaan nan terdapat dugaan pencucian duit berasal dari kejahatan apa pun. FATF telah memberikan pedoman dalam membuktikan kekayaan kekayaan hasil kejahatan ialah melalui metode pembuktian langsung (direct method of proof) alias sering disebut sebagai metode transaksi peralatan tertentu (the specific items method) dan metode pembuktian tidak langsung (indirect method of proof).

Beberapa metode untuk membuktikan kekayaan kekayaan secara tidak langsung, antara lain: kajian kekayaan bersih (net-worth analysis), jumlah duit tunai nan dimiliki (cash on hand), jumlah simpanan (account deposit analysis) serta kajian penghasilan dan pengeluaran (lifestyle analysis alias source and application).

Di Amerika Serikat, metode pembuktian tidak langsung atas kekayaan kekayaan dan penghasilan sering diajarkan oleh para praktisi alias trainer pada training investigasi finansial nan biasa diselenggarakan oleh Criminal Investigation Division- US IRS.

Investigator di luar IRS dan penuntut umum juga sering menggunakan metode tidak langsung untuk membuktikan kekayaan kekayaan alias penghasilan nan diduga hasil kejahatan lantaran efektif untuk meyakinkan juri dalam persidangan.

Di Belanda, metode pembuktian tidak langsung digunakan dalam penyelesaian perkara pencucian duit nan berdiri sendiri (stand-alone money laundering). Dikutip dari https://www.amlc.eu/analysis-of-case-law-on-the-indirect-method-of-proof/, Pengadilan Belanda dapat menjatuhkan vonis TPPU berasas metode pembuktian tidak langsung atas kekayaan kekayaan dengan pendekatan step by step plan alias disebut 6-steps judgement. Metode pembuktian tidak langsung diterapkan ketika tidak ada bukti nan langsung menghubungkan antara kekayaan kekayaan dengan kejahatan asal nan spesifik, tetapi terdapat kebenaran dan petunjuk adanya dugaan pencucian uang.

Indonesia perlu mengambil langkah progresif dalam pemberantasan TPPU. Penyidik dan penuntut umum dapat melakukan investigasi dan penuntutan TPPU nan berdiri sendiri (stand-alone money laundering) dengan menerapkan pembuktian tidak langsung atas kekayaan kekayaan hasil kejahatan sepanjang telah terdapat bukti langsung adanya perbuatan-perbuatan nan menurut tipologi umum dikategorikan sebagai pencucian uang.

Dengan konsep tersebut, kebenaran terpidana korupsi nan ”dicicil” proses penegakan hukumnya dapat dihindari. Pujiyono, Profesor Hukum Pidana Undip, menyatakan bahwa Undip sebagai kampus nan mengusung norma progresif, mendukung konsep progresif dalam pemberantasan TPPU nan diusulkan penulis dan konsep tersebut telah diuji sebagaimana disampaikan dalam sidang ujian promosi ahli Fakultas Hukum Undip.

Pujiyono menilai bahwa konsep progresif nan diusulkan penulis mengenai penggunaan metode pembuktian tidak langsung atas kekayaan kekayaan untuk melengkapi metode pembuktian langsung bukanlah perihal nan mustahil. Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c KUHP terdapat frasa ‘patut diduga merupakan hasil Tindak Pidana’ dan metode pembuktian tidak langsung (indirect method of proof) nan dilakukan interogator dan penuntut umum dapat digunakan untuk pemenuhan unsur pasal tersebut.

Kebijakan Kriminalisasi Self Laundering versus Professional Laundering di Indonesia

Selain usulan progresif mengenai pendekatan tindak pidana asal (predicate crime) dan hasil kejahatan (proceeds of crime), penulis juga membujuk untuk mendiskusikan kembali arah kebijakan kriminalisasi pelaku pencucian uang. Siapa nan mau kita sasar dalam pemberantasan TPPU? Apakah kepada pelaku kejahatan asal nan melakukan pencucian uang, pihak ahli nan biasa membantu melakukan pencucian uang, alias kepada kedua jenis pelaku pencucian duit tersebut?

Dalam obrolan beberapa tahun nan lalu, Andi Hamzah, guru besar norma pidana dan mantan jaksa ekonomi, menyatakan kepada penulis bahwa terdapat perbedaan arah kebijakan kriminalisasi antara Belanda dan Indonesia.

Belanda tidak serta mengkriminalisasi perolehan kekayaan kekayaan atas hasil kejahatan asal nan dilakukannya sendiri sebagai perbuatan pencucian duit dan lebih menerapkan pasal pencucian duit kepada ahli nan biasa memfasilitasi pencucian uang.

Pencucian duit oleh pekerjaan nan biasa memfasilitasi pencucian duit merupakan jenis jenis TPPU nan dianggap paling berat sehingga diancam pidana penjara paling lama 8 tahun penjara alias pidana denda kategori V sesuai Pasal 420ter KUHP Belanda.

Sebelum 1 Januari 2017, Mahkamah Agung Belanda berpandangan bahwa seseorang nan sekadar memperoleh dan mempunyai suatu objek nan secara langsung berasal dari aktivitas kejahatannya tidak serta merta memenuhi syarat sebagai pencucian uang, selain terdapat perbuatan nan bermaksud untuk menyembunyikan alias menutupi asal pidana dari objek nan dimaksud.

Misalnya dalam kasus, penipuan (dikutip dari https://www.amlc.eu/self-laundering/) dengan modus pelaku memperkenalkan diri sebagai kerabat alias kenalan dekat korban dan membujuk untuk mentransfer sejumlah duit ke nomor rekening milik orang suruhan alias nominee, Pengadilan Belanda tidak menganggap modus tersebut bukan sebagai tindakan nan dimaksudkan untuk menutupi penipuan.

Namun setelah berlakunya Pasal 420bis.1 nan tidak mensyaratkan tindakan menyembunyikan alias menutupi tindak pidana asal, kepemilikan aset dari kejahatannya sendiri tersebut merupakan TPPU nan diancam pidana penjara paling lama 6 bulan alias denda golongan IV. Artinya ancaman penjara self-laundering hanya 6,45% dari ancaman pidana penjara.

Di Indonesia, pasal nan tepat untuk menjerat self-laundering adalah Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 nan diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar nan kemudian diubah dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a menjadi pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.

Untuk TPPU nan dilakukan professional launder, penulis berpandangan Indonesia tidak mengatur unik ancaman pidana untuk professional launder, tetapi pasal nan lebih dekat untuk diterapkan adalah Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2020 nan diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar nan kemudian diubah dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a menjadi pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.

Artinya, ancaman pidana penjara untuk self-launder sama dengan ancaman pidana penjara professional launder dan apalagi untuk pidana denda untuk self-launder lebih berat, ialah 250% daripada pidana denda untuk professional launder. Dari pengamatan penulis, Indonesia seolah menunjukkan pemberantasan TPPU lebih menyasar pada pelaku self-launder daripada professional launder.

Penutup

Sebagai penutup, penulis menekankan kembali dua hal, ialah rekonstruksi pemberantasan TPPU dan tujuan TPPU sebagai sarana merampas aset hasil kejahatan. Pertama, Indonesia semestinya mengambil langkah progresif dalam pemberantasan TPPU baik berupa memperbaiki substansi norma maupun budaya hukum.

Pemahaman dan pendekatan nan keliru mengenai tindak pidana asal mengakibatkan praktik pemberantasan TPPU di Indonesia hanya mengenal metode pembuktian langsung atas kekayaan kekayaan nan diduga hasil kejahatan nan akhirnya menjadikan Indonesia ‘tidak mengenal’ konsep stand-alone money laundering.

Akibat lain dari kekeliruan pedekatan tersebut, pada praktiknya pemberantasan TPPU di Indonesia lebih menyasar self-laundering daripada professional-laundering. Penulis cemas penegakan norma TPPU di Indonesia tidak mencerminkan nilai keadilan lantaran hanya self-launder yang amatir nan diproses hukum, tetapi professional launder tidak terjamah hukum. Selain itu, jangan-jangan praktik ‘menyicil’ investigasi dan penuntutan dalam perkara Korupsi dan TPPU juga menciderai nilai keadilan bagi pelaku kejahatan itu sendiri.

Kedua, penulis bakal menyampaikan pandangan Danang Widoyoko, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia saat berbincang dengan penulis, mengenai relasi pemberantasan korupsi, kebijakan pemiskinan koruptor, dan perampasan aset dalam skema pemberantasan TPPU.

Danang berpandangan bahwa pemiskinan koruptor merupakan senjata efektif untuk mengendalikan perilaku korupsi. Selama ini, publik Indonesia hanya diberi 2 opsi pemiskinan koruptor nan berkembang, ialah optimasi penyitaan kekayaan hasil korupsi dan perampasan aset koruptor tanpa putusan pidana (nonconviction based asset forfeiture) nan menjadi substansi RUU Perampasan Aset. Danang Widoyoko berambisi metode pembuktian tidak langsung atas aset hasil kejahatan sebagaimana telah diterapkan di beberapa negara seperti Belanda dan Belgia, dapat menjadi opsi baru dalam upaya pemberantasan korupsi melalui efektivitas perampasan aset dalam skema penegakan norma atas perkara stand-alone money laundering.

Edy Suprapto

Doktor Hukum Universitas Diponegoro Semarang

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan