Jakarta -
Bank Indonesia (BI) kembali membatasi pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik dari US$ 25.000 menjadi hanya US$ 10.000 per orang per bulan. Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut kebijakan ini bakal bertindak efektif mulai 1 Juli 2026.
"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam pasar duit dan kurs asing melalui penerapan penurunan threshold beli, tunai, kurs asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan. Efektif mulai bertindak 1 Juli 2026," ujar Perry dalam hasil rapat majelis gubernur nan disiarkan secara daring, Kamis (18/6/2026).
Tak hanya itu, BI juga memperketat ketentuan transfer biaya ke luar negeri dalam kurs asing. Kewajiban penyampaian arsip pendukung untuk transfer valas ke luar negeri diturunkan dari di atas US$ 50.000 menjadi di atas US$ 25.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini nan juga bertindak mulai 1 Juli 2026," tambah Perry.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menjelaskan hasil pada tahap pertama penetapan pemisah transaksi nan diturunkan dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000, rata-rata transaksi harian valas sukses ditekan/turun mencapai US$ 16 juta.
Lalu, batasnya diturunkan lagi dari US$ 50.000 menjadi US$ 25.000. Hasilnya, rata-rata transaksi harian turun lagi mencapai US$ 9 juta.
"Di tahapan kedua, dari US$ 50.000 ke US$ 25 ribu, itu sukses menurunkan rata-rata harian sebesar US$ 9 juta. Kami harapkan alias kami proyeksikan bahwa dengan penurunan menjadi US$ 10.000 efektif di 1 Juli 2026, ini bakal meningkatkan transaksi dengan underlying arsip sebesar 98,1% dari total transaksi valas," jelasnya.
(rea/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·