Pembawa Bom Molotov Saat Demo Mahasiswa Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Penyidik juga memeriksa laki-laki berinisial R, nan diketahui sebagai kawan dari tersangka saat menuju letak unjuk rasa. R tetap berstatus sebagai saksi dalam peristiwa tersebut. Meski begitu, interogator tetap mendalami keterlibatan peran dalam perencanaan aksi.

Dari interogasi awal, ANH diketahui datang menuju area gedung DPR/MPR setelah memandang poster tindakan unjuk rasa di sosial media beberapa hari sebelumnya.

“Proses norma terhadap tersangka dipastikan melangkah secara ahli dan akuntabel sesuai dengan prosedur norma pidana nan berlaku. Saat ini tim interogator tetap melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan alias petunjuk dari pihak lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal penyalahgunaan senjata alias bahan rawan sesuai Pasal 306 KUHP.

Budi menyebut, pihaknya menjamin kebebasan berekspresi di muka umum. Namun, andaikan ada penyelundup alias pelaku kerusuhan, pihak kepolisian tidak segan bakal menindak tegas.

“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun andaikan terdapat oknum alias penyelundup nan sengaja membawa barang rawan nan dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, lembaga Polri bakal melakukan tindakan represif berupa penegakan norma nan tegas terukur,” ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita