Kebijakan pembatasan kendaraan di jalur menuju area Bromo kembali menjadi perhatian usai kejadian kecelakaan beruntun disebabkan rem blong. Aturan ini dinilai sebagai langkah mitigasi, meski di lapangan tetap menyisakan sejumlah tantangan.
Ketua Paguyuban Jip Trans Bromo, Arlex Mardiyansyah, menyebut pemerintah setempat sebenarnya sudah menerapkan pembatasan untuk kendaraan berukuran besar. Bus medium hingga bus besar tidak lagi diperkenankan melintas ke area atas sejak awal tahun.
“Sebenarnya untuk antisipasi dari pemerintah sudah tidak diperkenankan naik untuk bus medium sampai bus besar. Itu sudah tidak diperkenankan naik dari atas rest area Sukapura sejak awal tahun,” kata Arlex saat dihubungi kumparan, Senin (11/5/2026).
Meski demikian, menurutnya tetap ada potensi pertimbangan terhadap jenis kendaraan lain nan saat ini tetap diizinkan. Ia menyinggung kendaraan seperti Elf dan Toyota HiAce nan kerap digunakan untuk pikulan wisata.
“Mungkin jika memang diperlukan untuk Elf alias HiAce itu tidak diperbolehkan naik, tapi perihal itu penuh problematika nan artinya pemilik mobil besar merasa tidak bisa naik itu merasa dirugikan jika kudu lanjut dengan shuttle alias jip,” kata Arlex.
Ia menjelaskan, pembatasan kendaraan tidak hanya menyangkut aspek keselamatan, tetapi juga berakibat pada pelaku upaya transportasi wisata. Transisi ke moda shuttle alias jip kerap menimbulkan keberatan dari pemilik kendaraan besar.
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan kondisi lampau lintas pascakejadian sudah kembali normal. Namun, proses penyelidikan mengenai penyebab kecelakaan tetap terus berjalan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo, Aditya Wikrama, mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kejadian tersebut. Penanganan tetap dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.
“Saat ini arus lampau lintas sudah normal kembali. Tapi kami belum bisa simpulkan lantaran tetap dalam proses penyelidikan,” ujarnya kepada kumparan, Senin (11/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa patokan pembatasan kendaraan tetap bertindak sesuai ketentuan nan ada. Kendaraan besar seperti bus tidak diperbolehkan melintas di jalur tersebut.
“Iya betul jika kendaraan seperti HiAce ini tetap boleh melintas, tapi jika bus besar sudah tidak boleh melintas,” jelasnya.
Dengan kondisi ini, pengawasan terhadap jenis kendaraan nan melintas menjadi kunci penting. Selain itu, pertimbangan kebijakan dinilai perlu dilakukan untuk menyeimbangkan aspek keselamatan dan kebutuhan operasional pariwisata.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·