Pembahasan Revisi UU Pemilu Ditargetkan Agustus 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Pembahasan Revisi UU Pemilu Ditargetkan Agustus 2026 Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera difoto dalam obrolan dialektika di Press Room DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta(Susanto/MI)

ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengungkapkan pembahasan revisi  Undang-Undang Pemilu ditargetkan mulai berjalan pada Juli hingga Agustus 2026. Sementara pengesahannya akhir 2026.

Menurut Mardani,Komisi II DPR tetap mematangkan beragam substansi revisi UU Itu. Ia menyebut draf awal revisi UU Pemilu sekarang apalagi telah mencapai sekitar 300 halaman.

“Ditargetkan Juli sampai Agustus 2026 pembahasan umum di Panja. Targetnya akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru,” kata Mardani dalam keterangannya, Selasa (2/6).

Ia menjelaskan Komisi II DPR sejauh ini telah menggelar empat hingga lima putaran pertemuan dengan beragam pihak guna menghimpun masukan mengenai revisi UU Pemilu. Sejumlah pemangku kepentingan mulai dari penyelenggara pemilu, akademisi, hingga partai politik disebut telah dilibatkan dalam proses penyusunan naskah.

“Kami di Komisi II membikin pertemuan intensif, sudah empat alias lima kali. Hampir semua pihak kita undang untuk memberikan pandangan sehingga kompilasi naskah RUU empat kolom itu sudah penuh sampai 300 halaman,” ujarnya.

Selain itu, Mardani mengatakan bahwa draf revisi UU Pemilu memuat empat pendekatan utama, ialah norma nan bertindak saat ini, norma turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), usulan para pakar, serta masukan dari partai politik.

“RUU Pemilu sudah 300 halaman. Isinya empat norma existing, hasil masukan nan merupakan kompilasi perspektif para pakar. Lalu kita juga telaah di dalamnya implikasi putusan MK,” tuturnya.

Sejumlah rumor strategis menjadi konsentrasi pembahasan dalam revisi UU Pemilu mulai dari presidential threshold, parliamentary threshold, hingga kreasi keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal.

“Kalau polanya berulang, langsung ke tiga putusan MK nan mengubah desain. Mulai presidential threshold, ini luar biasa sekali. Enggak nol sih, 20 persennya hilang. Kemudian parliamentary threshold juga, dan satu lagi soal keserentakan nasional dan lokal,” katanya. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia