
Pembagian THR Paling Lambat Kapan? Ini Batas Waktunya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pembagian THR paling lambat kapan? Ini pemisah waktunya. Jelang Lebaran 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran THR ASN, TNI-Polri sebesar Rp55 triliun. Anggaran THR ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bakal mengumumkan pencairan THR ASN, TNI-Polri 2026 dalam waktu dekat usai pulang dari kunjungan kerja luar negeri. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“(THR ASN) sedang diproses. Nanti begitu Presiden pulang, mungkin beliau bakal umumkan. Saya tidak tahu, tetap diproses. Tapi dana-dana sudah siap,” kata Purbaya usai konvensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan info Kementerian Keuangan, biaya tersebut bakal disalurkan kepada sekitar 10,5 juta orang, nan terdiri dari ASN Pusat dan Daerah, personil TNI/Polri, serta pensiunan dan penerima pensiun.
"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp55 triliun,” kata Purbaya.
THR ASN TNI-Polri
Untuk agenda pencairan THR ASN, Purbaya pernah bilang bakal dicairkan pada awal Ramadhan. Namun, biasanya THR ASN dicairkan 10 hingga 15 hari sebelum Lebaran.
Jika Lebaran Idul Fitri 2026 jatuh pada tanggal 21 Maret, maka pemisah pembagian THR ASN dengan perkiraan pada 2 Maret hingga 9 Maret 2026.
Pelaksanaan Teknis THR ASN
Pengaturan penyelenggaraan teknis THR bakal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk nan berasal dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk nan berasal dari APBD.
Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan sistem nan berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi penghasilan untuk pembayaran THR alias pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Satuan kerja K/L dapat mulai mengusulkan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh pemerintah wilayah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15.
Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·