Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru(dok.istimewa)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa penyerangan berupa pembacokan terhadap dua personil Satlantas Polresta Jambi nan sedang bekerja mengatur arus lampau lintas di kawasan Pasar Angso Duo pada Senin (22/6) pagi merupakan tindakan nan berpotensi menakut-nakuti tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Menurut laki-laki nan berkawan disapa Gus Falah itu, abdi negara kepolisian nan sedang menjalankan tugas negara kudu mendapatkan perlindungan norma penuh. Serangan terhadap petugas nan sedang melaksanakan kewajibannya bukan hanya menyerang individu, tetapi juga merupakan corak perlawanan terhadap kewibawaan negara dan sistem penegakan hukum.
“Peristiwa ini merupakan penyerangan terhadap abdi negara negara nan sedang menjalankan tugas secara sah. Jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka dapat memicu runtuhnya supremasi norma dan menurunkan wibawa negara di hadapan masyarakat,” tegas Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6).
Ia menilai para pelaku kudu diproses secara tegas menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nan telah bertindak sejak Januari 2026. Berdasarkan Pasal 348 KUHP, setiap orang nan dengan kekerasan alias ancaman kekerasan melawan pejabat nan sedang menjalankan tugas nan sah dapat dipidana penjara paling lama dua tahun alias dikenai pidana denda sesuai ketentuan nan berlaku.
Lebih lanjut, Gus Falah menjelaskan bahwa andaikan penyerangan dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban mengalami luka, maka para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan nan lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 349 dan Pasal 350 KUHP. Karena itu, abdi negara penegak norma diminta mengusut kasus tersebut secara tuntas, termasuk mengungkap seluruh pihak nan terlibat serta motif di kembali penyerangan.
“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan pidana nan menyerang abdi negara nan sedang menjalankan tugas. Penegakan norma kudu dilakukan secara tegas agar memberikan pengaruh jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun nan mencoba melawan petugas dengan kekerasan,” ujar Gus Falah.
Sebagaimana diketahui, dua personil Satlantas Polresta Jambi menjadi korban pembacokan saat bekerja mengatur lampau lintas di area Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik dan mendapat kecaman dari beragam kalangan lantaran dinilai sebagai serangan langsung terhadap abdi negara penegak norma nan sedang menjalankan tugas negara. (Cah/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·