Pelapor Betrand Peto Ditanya 23 Pertanyaan Terkait Dugaan TPKS

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Korban dugaan kekerasan seksual oleh Betrand Peto usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Pelapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual nan menyeret nama Betrand Peto namalain BP menjalani pemeriksaan di Subdit PPA Polda Metro Jaya, Senin (14/9).

Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor nan juga korban dalam laporan itu ditanyai sekitar 23 pertanyaan dari interogator dan didampingi langsung oleh petugas PPA. Hal ini disampaikan oleh kuasa norma pelapor, Deki Patria.

“Si korban ditanya itu dengan 23 pertanyaan di dalamnya,” ujar Deki Patria saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Menurut Deki, pertanyaan interogator antara lain menggali perjalanan korban sejak berangkat dari tempatnya hingga tiba di letak nan disebut sebagai tempat terjadinya dugaan tindak pidana. Selama pemeriksaan, korban juga mendapat pendampingan dari PPA.

Deki mengatakan pendampingan tersebut diberikan dalam proses pemeriksaan perkara nan berangkaian dengan dugaan tindak pidana terhadap perempuan.

“Dari pertama kali dia berangkat dari tempatnya menuju letak tindak pidana itu terjadi,” ucap Deki.

“Tadi pas pemeriksaan memang didampingi juga oleh pendamping dari PPA,” lanjutnya.

Selain meminta keterangan korban, interogator juga memeriksa dua orang saksi dalam perkara tersebut. Deki menyebut pemeriksaan saksi tetap bakal dikembangkan dalam proses penyidikan.

Korban dugaan kekerasan seksual oleh Betrand Peto usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Pihak korban juga menyerahkan sejumlah bukti kepada interogator dalam pemeriksaan tersebut. “Tadi sudah menyerahkan beberapa bukti juga,” ungkap Deki.

Sementara itu, kuasa norma lainnya, Nathaniel Hutagaol, tidak membeberkan secara rinci materi pemeriksaan korban. Dia mengatakan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana cabul berkarakter tertutup.

“Terkait isi pemeriksaan mungkin kita nggak bisa memberi secara detail. Karena sifat pemeriksaan perkara namanya dugaan tindak pidana asusila, itu kan tertutup,” kata Nathaniel.

Lebih lanjut, Nathaniel mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati sanggahan dari pihak Betrand Peto. Ia menyerahkan kepada proses norma nan saat ini tengah melangkah untuk mengungkap kebenaran sesungguhnya.

“Hak mereka membantah, kewenangan kami membuktikan. Biar proses nan kelak menunjukkan siapa nan betul dan siapa nan salah,” kata Nathaniel.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan