Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus Diusulkan Disidang di Peradilan Umum

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 20 Maret 2026 |19:36 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus Diusulkan Disidang di Peradilan Umum

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus

JAKARTA -  TNI dan Kepolisian mengumumkan pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Namun ada perbedaan dalam rilis pelaku nan disampaikan Kepolisian dan TNI. 

Sebelumnya, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan, empat prajurit nan terlibat penyiram air keras ialah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempat terduga pelaku ini berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Sedangkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan, pihaknya sukses mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. 

Sementara itu, HMI Hukum Brawijaya menyoroti adanya perbedaan dalam rilis pelaku nan disampaikan oleh Kepolisian dan TNI.

“Sudah semestinya pelaku diadili dalam peradilan umum sesuai Pasal 65 UU TNI nan menjelaskan personil militer terlibat tindak pidana umum maka diadili dalam peradilan umum,”ujar Ketua Umum HMI Hukum Brawijaya, Mauladani, Jumat (20/3/2026).

HMI Hukum Brawijaya juga meminta agar Komnas HAM selalu proaktif dalam menjalankan tugasnya mengungkap dan menyelidiki fakta-fakta nan disampaikan oleh kedua lembaga dalam perihal ini adalah TNI dan Polri. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com