Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Cileunyi Harus Dihukum Seberat-Beratnya

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Cileunyi Harus Dihukum Seberat-Beratnya Anggota DPR RI Gus Falah(dok.istimewa)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendesak abdi negara penegak norma untuk mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya pelaku berinisial TH nan diduga menganiaya dan menyekap seorang wanita berinisial YTR selama 3 tahun di bilik kosnya di wilayah Cileunyi.

Menurut Gus Falah, tindakan nan diduga dilakukan pelaku merupakan kejahatan serius nan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

“Perbuatan ini sangat biadab dan tidak dapat ditoleransi. Aparat penegak norma kudu mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan memberikan balasan nan seberat-beratnya kepada pelaku. Korban telah mengalami penderitaan nan luar biasa akibat dugaan penganiayaan dan penyekapan nan berjalan selama bertahun-tahun,” kata Gus Falah dalam keterangannya, Senin (22/6).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan corak penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. Dalam ketentuan tersebut, penganiayaan berat didefinisikan sebagai tindakan kekerasan nan mengakibatkan luka berat pada korban dan dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun.

“Fakta-fakta nan terungkap menunjukkan korban mengalami kondisi nan sangat memprihatinkan. Aparat kudu menerapkan pasal-pasal nan relevan secara maksimal agar memberikan pengaruh jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan info nan beredar, YTR diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh kekasihnya, TH, selama kurang lebih 3 tahun. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat, antara lain gangguan penglihatan sehingga tidak dapat memandang secara normal, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan.

Gus Falah juga meminta abdi negara memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta jasa medis nan memadai untuk proses pemulihan.

“Negara kudu datang untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Selain proses norma terhadap pelaku, pemulihan bentuk dan psikis korban juga kudu menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan oleh pihak family korban ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Gus Falah berambisi proses penyelidikan dan investigasi dapat melangkah cepat, objektif, dan menghasilkan penegakan norma nan berkeadilan. (Cah/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia