Pekanbaru - Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan lansia, Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau. Keempat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman balasan mati.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menyebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis, ialah pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan nan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal balasan mati, alias seumur hidup, alias selama-lamanya 20 tahun," katanya.
Diketahui, polisi telah menangkap empat pelaku kasus pembunuhan tersebut pada 30 April dan 1 Mei 2026. AF nan diduga sebagai otak pelaku merupakan menantu korban.
"AF dan SL diamankan di Aceh Tengah. Besoknya, tanggal 1, dua orang sisanya atas nama E namalain I dan L diamankan di Binjai," kata Muharman.
Dumaris ditemukan tewas di dalam rumahnya di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (29/4) siang. Korban ditemukan oleh suaminya, Salmon Mena, dalam kondisi tergeletak bersimbah darah.
Rekaman CCTV mengungkap jejak para pelaku. Dari empat pelaku tersebut, salah satunya diduga wanita berinisial AF nan merupakan menantu korban.
Detik-detik tindakan pembunuhan itu juga terekam jelas di kamera CCTV. Awalnya, para pelaku datang menggunakan mobil hitam.
Seorang wanita berkaus hitam nan diduga menantu korban berinisial AF masuk ke laman rumah, disusul wanita lain nan mengenakan jaket hoodie berwarna biru. Tak lama kemudian, dua laki-laki menyusul keduanya.
Tak lama setelah itu, korban keluar dari dalam bilik dan membuka pintu untuk menyambut tamu tersebut. Wanita nan diduga menantunya sempat menyalami korban.
Situasi saat itu terlihat normal. Hingga kemudian seorang laki-laki nan diduga selingkuhan AF datang sembari membawa kayu balok. Seketika, dia memukulkan kayu tersebut ke kepala korban hingga terkulai. (aik/gbr)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·