Pelaku Pembunuh Bocah 7 tahun di Kutai Timur Minta Uang Tebusan Rp200 Juta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Pelaku Pembunuh Bocah 7 tahun di Kutai Timur Minta Uang Tebusan Rp200 Juta Konferensi Pers Polda Kaltim mengenai pengungkapan pidana perampasan kemerdekaan kewenangan anak(MI/ERVAN MASBANJAR)

KEPOLISIAN Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim), membeberkan kronologis komplit kasus perampasan kemerdekaan mengakibatkan seorang bocah laki-laki berumur tujuh tahun berinisial MRP asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meninggal dunia. Sementara  pelakunya seorang laki-laki inisial MY (32) telah sukses diringkus polisi, motif pelaku sementara persoalan ekonomi dan sempat meminta duit tebusan kepada family korban sebanyak Rp200 juta.

Hal ini diungkapkan, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Kasi Humas Polda Kaltim dan Direskrimum Polda Kaltim, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, Kamis (4/6), di Mako Polda Kaltim, dalam konvensi pers pengungkapan tindak pidana perampasan kemerdekaan sehingga meninggalnya seorang bocah asal Sangatta Utara dan sempat viral dan menyita perhatian masyarakat Kaltim. 

"Kami dari jejeran Polda Kalimantan Timur terlebih dulu menyampaikan rasa belasungkawa dan duka cita nan mendalam atas peristiwa nan menimpa korban. Kami bermohon kepada family nan ditinggalkan agar diberikan kekuatan, ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi peristiwa ini," kata Endar.

Korban Dilaporkan Hilang pada Senin, 1 Juni 2026  

Kapolda mengatakan, kronologi pengungkapan kasus nan bermulai dari laporan orang tua korban, mengenai hilangnya MRP pada Senin, 1 Juni 2026, di area Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.

Setelah menerima laporan  itu, lanjutnya, kemudian tim campuran langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar letak kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut polisi pun sukses mengetahui identitas pelakunya.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pengemudi ojek online MY (32) nan juga berprofesi sebagai pekerja swasta berdomisili di Kutim. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku sukses diamankan pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 Wita di area Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat," ujar Endar.

Ketika pelaku diamankan, lanjutnya, korban tidak sedang berbareng MY. Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku memberikan petunjuk letak keberadaan korban nan kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan," sebutnya.

Korban Ditemukan Meninggal di Parit Berair Dekat Masjid 

Saat ditangkap, pelaku sempat mengaku telah meninggalkan korban di area Taman Venus, Bukit Pelangi, Sangatta. Namun setelah dilakukan penyisiran, korban tidak ditemukan di letak nan disebutkan. Sehingga tim campuran memperluas letak pencarian hingga akhirnya menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia. 

“Korban kami temukan pada Rabu (3/6) sekitar pukul 11.30 Wita, ketika itu kondisi korban sudah meninggal bumi dengan posisi telungkup di parit berair belakang area Masjid Agung Al Farouq, Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara. 

Kemudian jenazah korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta, Kutim, guna dilakukan autopsi oleh tim master forensik.

"Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tim forensik juga menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat Mati lemas alias asfiksia, lantaran masuknya air ke saluran pernapasan korban," urainya.

Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku MY, polisi sukses mengumpulkan dan menyita sejumlah peralatan bukti, diantaranya, dua unit sepeda motor nan digunakan pelaku saat membawa korban, helm merah, jaket Maxim, surat permintaan tebusan, serta sejumlah busana milik korban dan pelaku.

Pelaku Mengajak Korban Mancing Lalu Minta Uang Tebusan

Kapolda menjelaskan, adapun motif sementara pelaku diduga lantaran aspek ekonomi dan gairah seksual. Bahkan pelaku sempat menyampaikan surat permintaan duit tembusan sebanyak Rp200 juta kepada orang tua korban. Pihaknya juga memastikan proses investigasi bakal dilakukan secara ahli dan tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membujuk korban pergi dengan dalih memancing. Setelah menguasai korban, pelaku kemudian mengirimkan ancaman kepada family korban dan meminta duit tebusan sebesar Rp200 juta.

"Modus operandi nan sudah kami dapatkan, tersangka melakukan perampasan kemerdekaan dengan langkah membujuk korban untuk beraktivitas memancing. Kemudian tersangka meminta duit tebusan sebesar Rp 200 juta kepada family korban lantaran mempunyai utang di bank," kata Endar.

Permintaan tebusan tersebut disampaikan melalui pesan ancaman nan dikirim kepada family korban menggunakan jasa ojek online. Ancaman itu ditulis pada selembar kardus dan dikirimkan ke rumah family korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis mengenai perampasan kemerdekaan, kekerasan seksual terhadap anak, serta pembunuhan dengan ancaman balasan maksimal penjara seumur hidup," jelasnya.

Hingga kini, interogator tetap mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan kronologi kematian korban dan melengkapi perangkat bukti untuk proses norma terhadap tersangka.

Kapolda menegaskan pihaknya bakal menangani kasus tersebut secara ahli dan tuntas mengingat korban merupakan anak di bawah umur. "Kami berkomitmen mengungkap seluruh kebenaran nan terjadi dan menuntaskan proses norma terhadap pelaku sesuai ketentuan nan berlaku," tegasnya.

Ditempat sama Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto,  menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel, baik tim Polres Kutim maupun tim Jatanras Polda Kaltim nan terlibat mengungkap kasus tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim personel, nan sudah bekerja keras siang dan malam untuk mengungkap kasus ini," ucapnya.

Proses Hukum bakal Berjalan Tegas dan Maksimal

Terkait dengan balasan bagi pelaku, AKBP Fauzan menegaskan proses norma bakal melangkah tegas dan maksimal. Berdasarkan keterangan Kapolda Kaltim sebelumnya, pelaku terancam balasan nan sangat berat atas tindakan kejinya.

"Kalau nan disampaikan oleh Pak Kapolda tadi, tentunya adalah pidana ancaman seumur hidup ya kepada pelaku. Kita berambisi kelak hukumannya juga bakal maksimal terhadap pelaku," tegas AKBP Fauzan.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat Kutim dan Kaltim setelah info hilangnya Royyan menyebar di beragam platform media sosial. Polisi mengapresiasi support masyarakat nan turut membantu memberikan info selama proses pencarian dan pengungkapan kasus berlangsung.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑