Pelaku Pembacokan Sesama Pelajar di Jakbar Ditangkap Saat Ujian di Sekolah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Polisi menangkap dua pelajar SMK mengenai pembacokan terhadap sesama pelajar di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Dua pelaku berinisial AS dan MF diamankan saat mengikuti ujian di sekolahnya.

"Untuk saat ini nan diamankan baru dua pelaku, untuk nan lainnya itu kelak memandang perkembangan pemeriksaan," kata Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan, dilansir Antara, Kamis (11/6/2026).

Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (10/6), setelah keduanya terbukti melakukan pembacokan terhadap seorang siswa dari sekolah lain berinisial F di area Palmerah. Penangkapan dilakukan setelah interogator mendalami rekaman kamera pengawas (CCTV) di letak kejadian nan sempat viral di media sosial (medsos).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku ini nan melakukan penyerangan menggunakan ikat pinggang dan celurit," kata Parman .

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Gang T, Jalan Palmerah Barat VI, Palmerah, Jakbar, pada Selasa (9/6) pagi. Saat itu korban F sedang dalam perjalanan menuju ke sekolahnya.

Insiden bermulai ketika sekelompok pelajar nan mengendarai sepeda motor melintas di letak kejadian. Tanpa argumen nan jelas, salah satu pelaku tiba-tiba memukul korban menggunakan ikat pinggang.

Aksi tersebut memicu pelaku lainnya untuk mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban. Akibat serangan itu, korban F mengalami luka robek di bahu kanan dan langsung dibawa ke rumah sakit (RS).

"Kondisi korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis dengan tujuh jahitan di bahu kanan," ujar Parman.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut bahwa antara korban dan kedua pelaku tidak saling mengenal. Hingga kini, pihak interogator Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palmerah tetap mendalami motif di kembali penyerangan tersebut.

Polisi memastikan proses norma bakal melangkah sesuai dengan ketentuan nan bertindak lantaran salah satu pelaku berstatus usia anak (belum 17 tahun(.

"Tindak lanjutnya kelak sesuai dengan pemeriksaan. Tentunya proses norma bakal diproses dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Parman.

(jbr/mei)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News