Pelaku Pembacokan Nelayan di Sampang Ditangkap, Motif Balas Dendam

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan seorang nelayan di Sampang, Jawa Timur. Foto: Dok. Polres Sampang

Seorang nelayan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berjulukan Moh. Hasan (46) ditemukan tewas terbunuh pada Kamis (10/9) pukul 02.00 WIB. Korban diintai dan dibacok dengan celurit oleh pelaku berinisial AN (27) asal Surabaya.

“Motifnya balas dendam. Sebelumnya pelaku mempelajari aktivitas korban, di mana telah diketahui jika korban bekerja melaut alias mencari ikan, dan juga mengetahui perahu dan letak sandarnya, serta kebiasaan korban memarkir motornya,” terang Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, dalam keterangan nan diterima pada Sabtu (12/9).

Anang menjelaskan, kejadian bermulai pada hari Rabu (9/9) sekitar pukul 23.00 WIB ketika pelaku dengan membawa celurit melangkah kaki sendirian ke TKP nan terletak di Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Pelaku melakukan perihal tersebut untuk memeriksa apakah korban sedang melaut alias tidak.

Pelaku tiba di TKP pada pukul 23.45 WIB dan memandang sepeda motor milik korban terparkir tidak jauh dari tempat sandar perahu nan biasa ditumpangi korban. Oleh karena itu, pelaku memutuskan untuk menunggu korban pulang melaut dengan berlindung di samping mobil dump truck nan parkir dekat motor korban.

“Korban datang dengan melangkah kaki pada pukul 02.00 WIB mendekati sepeda motornya sembari membawa timba berisi ikan hasil melaut. Bersamaan itu, pelaku membuntuti dari belakang dan langsung membacok korban menggunakan celurit nan sudah dibawanya,” ungkapnya.

Pelaku menyasar bagian kepala dan punggung acapkali hingga korban jatuh dengan posisi tengkurap. Pelaku sukses melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap pada Kamis (10/9) pukul 09.00 WIB.

“Tujuh jam setelah kejadian, tim URC Satreskrim telah sukses melakukan penangkapan terhadap pelaku AN, umur 27 tahun. Selanjutnya pelaku dibawa ke instansi Satreskrim Polres Sampang untuk dilakukan investigasi lebih lanjut,” jelas Anang.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala kanan, kepala kiri, kepala atas, pipi kiri, bahu kiri, pinggul kanan, dan pinggul kiri. Polisi juga mengamankan celurit dengan mata pisau 33 cm dan pegangan kayu sepanjang 14 cm nan merupakan milik pelaku.

“Barang bukti milik korban adalah satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dan satu buah tas warna hitam milik korban nan berisi satu unit HP, sejumlah duit tunai, dan busana korban,” kata Anang.

Atas perbuatannya, AN dikenakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pembunuhan Berencana. Ancamannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan