Ditjen Imigrasi menangkap WN asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW. Pria tersebut diburu oleh penegak norma AS dan kabur ke Indonesia Baca tulisan detiknews, "Akhir Pelarian Pelaku Pelecehan Buronan AS di Bunker Sawangan" selengkapnya https://news.detik(Dok.Ditjen Imigrasi)
WARGA negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW, nan merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya sekarang dideportasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Ia ditangkap di sebuah bunker di Sawangan, Depok, 23 April 2026.
"Yang berkepentingan sudah di deportasi, Kamis (4/6) lantaran tindak pidananya dilakukan di AS dan bakal diproses norma di sana," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Minggu (7/6).
Warga negara AS itu masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses norma atas kasus pelecehan seksual nan dilakukan di Amerika Serikat.
Ditjen Imigrasi menerima permintaan support dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen untuk menangkap AW.
Hendarsam menyampaikan bahwa kasus pelecehan seksual oleh WNA asal AS itu terungkap setelah seorang wanita berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh pelaku AW serta menjadi korban pelecehan seksual.
NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat akhirnya dipulangkan ke negaranya. Lalu, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status AW.
AW nan merupakan buronan kasus pelecehan seksual ditemukan di Depok. Ia menggunakan identitas tiruan dan menyalahgunakan arsip perjalanan.
"Telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan penangkapan," ucap Hendarsam. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·