
Pelaku Industri Buka Suara soal BNN Sebut Vape Jadi Pintu Masuk Narkoba (Foto: Freepik)
JAKARTA - Pelaku industri buka bunyi soal mengenai pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut rokok elektrik (REL) alias vape sebagai pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika. Pihaknya meminta lembaga pemerintah untuk tidak pukul rata dalam memandang suatu peristiwa dan menetapkan kebijakan secara proporsional serta berbasis data.
Aliansi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) tetap menghormati peran dan kewenangan BNN dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Namun, dia menilai pendekatan nan digunakan semestinya tidak menyamaratakan seluruh ekosistem rokok elektrik sebagai sumber masalah.
"Saya menghormati kekhawatiran Kepala BNN mengenai potensi penyalahgunaan perangkat dan liquid vape. Dukungan penuh juga kami berikan kepada BNN untuk menindak tegas segala corak kejahatan dan peredaran produk vape illegal. Namun demikian, BNN semestinya tidak mengeneralisasi dan menghukum sektor legal akibat ulah pelaku ilegal," ujar Ketua Akvindo Paido Siahaan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Penegakan Hukum Kejahatan Narkotika
Dia menekankan, penegakan norma terhadap kejahatan narkotika kudu tetap berjalan, tetapi di saat nan sama pemerintah juga bertanggung jawab melindungi pelaku upaya rokok elektrik legal nan telah alim terhadap regulasi. Menurutnya, kebijakan nan ekstrem dan tidak berimbang justru berisiko menimbulkan persoalan baru.
“BNN perlu melakukan koordinasi dan pendalaman sebelum mengeluarkan pernyataan alias kebijakan. Jangan sampai langkah nan terlalu ekstrem justru mendorong peredaran produk terlarangan semakin masif, alih-alih menyelesaikan masalah,” tambahnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·