Listyo Cs Sadap Prabowo, Jimly: Motifnya Bakal Terungkap di Pengadilan

Sedang Trending 20 menit yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 09 November 2026 |04:02 WIB

 Motifnya Bakal Terungkap di Pengadilan

Jimly Asshiddiqie (Foto: Felldy Utama/Okezone)

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus master norma tata negara, Jimly Asshiddiqie, menyoroti serius kasus dugaan penyadapan terlarangan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto nan menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut proses persidangan di pengadilan nantinya bakal membuktikan apakah Listyo Cs terbukti melakukan tindakan makar.

Jimly menjelaskan, proses persidangan bakal menjadi kunci untuk mengungkap motif sebenarnya di kembali tindakan penyadapan tersebut. Menurutnya, jika motif pelaku terbukti mengarah pada upaya melumpuhkan pemerintahan alias membahayakan keselamatan kepala negara, pasal makar sangat relevan untuk diterapkan.

"Nanti pasti di forum pengadilan, ini kan bakal terungkap motifnya apa, apa betul mau membunuh presiden, alias mau membikin presiden lumpuh tidak lagi menjalankan tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan, alias misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara, nah semua itu bisa masuk unsur makar, nan ancamannya bisa balasan mati," kata Jimly di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Kendati demikian, Jimly mengimbau publik untuk tidak terburu-buru mengambil konklusi dan tetap menghormati asas prasangka tak bersalah. Ia menekankan dugaan makar saat ini tetap berada pada tahap indikasi awal nan memerlukan pembuktian materiil secara kuat di pengadilan.

"Tapi belum bisa kita langsung apa, tetapkan demikian lantaran ini baru indikasi. Nanti pembuktiannya di forum pengadilan," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑