Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menyinggung ketidakhadiran sejumlah pejabat pemerintah pusat maupun wilayah dalam agenda Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (16/5/2026).
Dirinya berpesan para pejabat nan tak datang untuk dicatat.
"Dicatat tadi ya, nan pejabat-pejabat enggak datang tadi itu," ujar Prabowo.
Kendati demikian, dirinya tetap berpandangan positif dengan menganggap bahwa para pejabat tersebut mempunyai agenda lain nan lebih penting, seperti ke luar negeri.
"Tapi kita berpikir positif, pasti ada aktivitas nan lebih krusial dari aktivitas ini alias berada di luar, di luar negeri?" ujarnya.
Namun, Prabowo pun menyoroti pentingnya prosedur dan izin perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat tak terkecuali pejabat daerah.
"Kalau di luar negeri, dicek juga itu biayanya dari mana itu. Ada izin nggak? Sekarang pejabat dari wilayah kudu izin Presiden juga ya ke luar negeri ya? Harus izin ya. Izin Mendagri, coba dicek ya kelak itu," ujarnya.
Seperti nan diketahui, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada tanggal 23 Desember 2024 telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri nan ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah.
Surat ini dikeluarkan berasas pengarahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar ketua kementerian/lembaga/daerah/lnstansi melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri.
Salah satu poin dalam surat info ini mengatur perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif nan hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan keahlian pemerintah dan pembangunan daerah.
Poin lainnya, perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Di dalam surat info juga diatur mengenai jumlah peserta jika mau dinas ke luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
c. Misi Olahraga, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden, jumlah peserta maksimal sesuai pengarahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai pengarahan Menteri Sekretaris Negara.
f. Misi Kemanusiaan, jumlah peserta maksimal sesuai pengarahan Menteri Sekretaris Negara.
g. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi lembaga penjuru.
h. Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance Test, jumlah peserta maksimal 3 orang.
i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan, jumlah peserta maksimal 4 orang.
j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi, jumlah peserta maksimal 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
k. Pelatihan/Training/Studi Tiru, jumlah peserta maksimal 10 orang.
l. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi, jumlah peserta maksimal 3 orang.
m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama, jumlah peserta maksimal 5 orang, dalam perihal corak kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group nan merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.
n. Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan, jumlah peserta maksimal 3 orang.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·