Sukabumi -
Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan oknum Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila. Ada tiga pelajar nan menjadi korban dalam kasus ini.
"Ya 3 orang, kelak disampaikan pas rilis dengan Pak Waka (Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto)" kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana saat dikonfirmasi, seperti dilansir detikJabar, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudi menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermulai dari laporan polisi nan diterima interogator pada 13 September 2026. Penyelidikan intensif langsung digelar hingga status norma oknum pejabat eselon III/a itu ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan perangkat bukti nan telah dikumpulkan, interogator menetapkan satu orang sebagai tersangka," jelas Dudi.
Bentuk dugaan kekerasan seksual nan dialami ketiga pelajar tersebut meliputi tindakan bentuk maupun nonfisik di lingkungan instansi dinas. Sejumlah peralatan bukti mengenai perkara ini juga sudah diamankan oleh penyidik.
Demi memulihkan kondisi mental para korban nan tetap berstatus anak di bawah umur, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak menggandeng lembaga mengenai untuk memberikan pendampingan psikologis intensif.
"Selain penanganan proses hukum, kami berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi guna memastikan ketiga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan, termasuk asesmen psikologis. Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami," tegasnya.
(idh/idh)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·