Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Rp 7,6 miliar, Budiman Bayu Prasojo (BBP), meminta dakwaan dibatalkan. Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai ini menganggap dakwaan jaksa tak jelas.
"Penuntut Umum tidak memisahkan perbuatan terdakwa dari perbuatan Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, maupun pihak lain. Tidak dijelaskan transaksi mana nan dilakukan sendiri, transaksi mana nan dilakukan bersama, siapa penerima bentuk uang, siapa nan menguasai, membagikan, alias menikmati, serta berapa bagian nan dikaitkan secara pribadi kepada terdakwa," kata pengacara Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Bayu kudu membantah seluruh aliran biaya dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui pemisah tuduhan individual. Dia menganggap dakwaan kabur.
"Keadaan ini menjadikan dakwaan kabur dan merugikan kewenangan pembelaan," ujarnya.
Pengacara meminta majelis pengadil tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Dia meminta pengadil menerima perlawanan dan memulihkan kewenangan Budiman.
"(Memohon majelis hakim) menyatakan surat dakwaan batal demi norma alias setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menyatakan pencantuman pasal 127 ayat 1 KUHP tidak dapat diterapkan lantaran tidak didukung uraian perbarengan tindak pidana nan jelas. Menyatakan penerapan pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kehilangan dasar norma andaikan delik pokok pasal 12B tidak dapat dipertahankan," ujarnya.
Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata duit rupiah maupun mata duit asing.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7). Jaksa mengatakan Bayu, pada kurun Juli 2025-Januari 2026 di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, telah menerima duit dari jejeran PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, sebanyak tujuh kali penerimaan.
"Dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75 juta dalam corak mata duit dolar Singapura, sehingga total duit nan diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp 525 juta dalam corak mata duit dolar Singapura alias setidak-tidaknya sejumlah itu," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan, pada September 2024 hingga Januari 2026, Bayu juga menerima duit dari para pengusaha rokok serta sejumlah pihak nan aktivitas usahanya berangkaian dengan kedudukan dan kewenangan pada Seksi Intelijen Cukai Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Ditjen Bea Cukai.
"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat; 119.755 dolar Singapura; 4.700 dolar Hong Kong; dan 8.100 ringgit Malaysia," terang jaksa.
Jika penerimaan gratifikasi duit rupiah dan mata duit asing itu ditotal, Budiman Bayu menerima Rp 7,69 miliar.
(mib/haf)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·