Kasubdit Intel Bea Cukai Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono, mengaku menggunakan duit mengenai kasus suap impor untuk beragam kepentingan. Mulai dari pembelian tiket ke Brisbane, Australia, berbareng keluarganya hingga membelikan istri iPhone.
Sisprian mengungkapkan perihal ini saat menjadi saksi dalam sidang kasus importasi Bea Cukai di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2026). Sisprian nan juga tersangka kasus suap mengaku meminta 'dana operasional' itu secara langsung kepada Salisa selaku analis bagian cukai di Ditjen Bea Cukai nan ditugaskan menyimpan duit tersebut.
"Itu saksi minta berapa jumlahnya kepada Salisa?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seingat saya, saya pernah meminta Salisa untuk membayarkan tiket saya ke Brisbane," jawab saksi.
Sisprian mengatakan pembelian tiket Brisbane itu untuk dirinya dan keluarga. Total nilai tiket tersebut Rp 34 juta.
"Seingat saya Rp 34 (juta)," jawab saksi.
"Rp 34 juta. Itu unik untuk saksi alias saksi ada rombongan nan lain?" tanya jaksa.
"Dengan keluarga," jawab saksi.
Jaksa lampau bertanya untuk apa lagi 'dana operasional' tersebut. Dia mengatakan duit itu dipakai untuk merenovasi ruang kerja hingga membelikan iPhone untuk istrinya.
"Ada untuk pernah mengambil duit Rp 20 juta? Kemudian ada membeli iPhone untuk istri?" tanya jaksa.
"iPhone saya pernah minta tolong dibelikan. Dengan biaya operasional dengan maksud kelak kita ganti," jawab saksi.
"Sampai sekarang sudah diganti belum?" tanya jaksa.
"Keburu tertangkap," jawab Sisprian.
Jaksa juga bertanya penggunaan duit untuk membeli jam mewah. Sisprian mengakui pembelian jam mewah itu dimaksudkan sebagai kenang-kenangan kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI, September 2024-Januari 2026.
"Kemudian ada nan pembelian arloji itu TAG Heuer?" tanya jaksa.
"Saya menyampaikan ke rekan-rekan untuk mencarikan kenang-kenangan untuk Pak Direktur," jawab saksi.
Terdakwa dalam sidang ini adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
(kuf/haf)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·