Data PBB-P2 Tidak Sesuai, Warga Jakarta Bisa Ajukan Pembetulan Lewat Layanan Online

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Data PBB-P2 Tidak Sesuai, Warga Jakarta Bisa Ajukan Pembetulan Lewat Layanan Online

Ilustrasi pengajuan pembetulan info PBB-P2. (Foto: dok Freepik/jannoon028)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk memastikan info Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah sesuai. Bagi masyarakat dengan info nan tidak sesuai, bisa mengusulkan pembetulan PBB-P2 secara online melalui Pajak online Bapenda DKI Jakarta. Pembetulan ini dapat diajukan untuk info objek pajak, subjek pajak, maupun info pengenaan pajaknya.

Adanya ketidaksesuaian info ini dapat terjadi dikarenakan beragam aspek, mulai dari identitas wajib pajak, alamat objek pajak, luas tanah, luas bangunan, hingga info nan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. Kondisi tersebut perlu diperbaiki agar manajemen perpajakan bisa melangkah lebih tertib dan akurat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, pihaknya menekankan bahwa info PBB-P2 nan jeli krusial untuk memudahkan pelayanan perpajakan daerah. 

“Dengan info nan sesuai, wajib pajak dapat menghindari potensi hambatan manajemen di kemudian hari, termasuk saat melakukan pembayaran, mengurus perubahan data, alias memanfaatkan jasa perpajakan lainnya,” ujarnya.

Dokumen Pembetulan PBB-P2

Beberapa kondisi nan umumnya memerlukan pembetulan PBB-P2 antara lain:

  • Identitas wajib pajak tidak sesuai dengan KTP;
  • Luas tanah berbeda dengan arsip sertifikat;
  • Alamat objek pajak tidak sesuai;
  • Terjadi perubahan luas bangunan;
  • Terdapat kesalahan info pada SPPT PBB-P2.

Untuk mengusulkan pembetulan, wajib pajak perlu menyiapkan arsip utama berupa surat permohonan pembetulan PBB-P2, arsip identitas wajib pajak, SPOP/LSPOP nan telah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani, serta hasil cetak SPPT PBB-P2.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com