Jakarta -
Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai mengaku memerintahkan stafnya untuk 'bersih-bersih'. Bayu menyebut saat itu panik lantaran mengetahui tengah dipantau KPK.
Hal tersebut disampaikan Bayu saat dihadirkan sebagai saksi sidang kasus suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). Bayu mengatakan pihaknya langsung meminta staf berjulukan Salisa untuk 'bersih-bersih' setelah mengetahui info tengah dipantau KPK.
"Saksi perintahkan kepada Salisa (staf) untuk tadi, menghilangkan jejak ya, tadi. Jadi pokoknya tadi amplop-amplop dibakar, kemudian kami punya bukti CCTV-nya, hanya bukan di momen ini kami tampilkan. Itu bagaimana?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan sampulsurat dibakar, hanya bahasa dari Pak Sisprian dan saya 'bersih-bersih saja', gitu," jawab Bayu.
"Nah, maknanya apa ini bersih-bersih Pak?" tanya jaksa.
*Ya lantaran karena sudah ada atensi, dari info lah," jawab Bayu.
Jaksa kemudian mencecar maksud kata 'atensi' nan dimaksud oleh Bayu. Jaksa menanyakan info apa nan diterima Bayu dan datang dari siapa info itu.
"Jadi ada, ada info dari Pak Sisprian, bahwa ada abdi negara penegak norma yang, mengincar gedung, bahasanya gedung Sumatera," jelas Bayu.
"Gedung Sumatera itu?" tanya jaksa.
"Gedung Sumatera itu gedung tempatnya P2," jawab Bayu.
"Oh, P2 ya. Siapa itu Pak nan mantau-mantau?" tanya jaksa.
"Ya waktu itu tidak disampaikan secara detail, hanya ada abdi negara penegak norma nan memantau. Jadi bentuk dari kepanikan alias sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi diminta dibersih-bersih. Waktu itu saya, saya di ruangan saya, sama Sisprian, sama Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk 'bersih-bersih'," jawab Bayu.
Sebagai informasi, Budiman Bayu juga telah menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai. Dia diadili dalam berkas terpisah dengan tiga rekannya.
Sebelumnya, jaksa telah mendakwa tiga pejabat Bea Cukai menerima suap dan gratifikasi total Rp 78,8 miliar. Ketiga terdakwa ialah:
1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan,
2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan,
3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Selain tiga nama itu, ada juga tiga terdakwa penyuap nan telah menjalani sidang dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Berikut vonis lengkapnya:
1. Pimpinan Blueray Cargo, John Field: 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
2. Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
3. Ketua tim arsip Blueray Cargo, Andri: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
(kuf/whn)
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·