Jaksa KPK menghadirkan Kasubdit Intel Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, sebagai saksi sidang kasus dugaan suap mengenai impor. Jaksa mendalami soal biaya operasional nan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Jaksa awalnya menanyakan penyimpanan biaya operasional oleh seorang analis bagian Cukai berjulukan Salisa. Jaksa bertanya kepada Sisprian di mana biaya operasional itu disimpan.
"Seingat saksi, biaya operasional ini disimpannya di mana?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan bahwa biaya nan tidak bisa dipertanggungjawabkan di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tidak boleh ada di kantor," jawab Sisprian.
Jaksa kembali mempertanyakan di mana duit itu disimpan. Sisprian, nan juga salah satu tersangka dalam kasus ini, menyebut uang-uang nan tak bisa dipertanggungjawabkan itu tidak disimpan di instansi lantaran sering ada penggeledahan.
"Saya sampaikan bahwa ruangan kita sering digeledah, maka jangan sampai ada biaya nan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh DIPA di ruangan ini," jawab saksi.
Sisprian mengatakan kepala di kantornya sering melakukan inspeksi mendadak alias sidak. Dia juga menyebut sering ada tes urine hingga kepatuhan internal nan dilakukan mendadak.
"Pak Direktur sering melakukan sidak," jawab saksi.
"Maksudnya Pak Rizal?" tanya jaksa.
"Siap. Sering cek urine, kemudian kepatuhan internal," jawab saksi.
Sisprian juga mengatakan Ditjen Bea Cukai pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung maupun KPK. Sisprian mengatakan penggeledahan dilakukan pada awal 2025.
"Kemudian kami juga pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung. Pernah digeledah oleh KPK," terang saksi.
"Sebelum OTT alias setelah OTT ini?" tanya jaksa.
"Di awal 2025," jawab saksi.
"Awal tahun lalu. Jadi sempat ada penggeledahan juga oleh KPK?" tanya jaksa.
"Setelah kami menindak importir penyelundup besar di Jambi," jawab saksi.
Jaksa lampau menanyakan di mana biaya operasional tersebut disimpan. Sisprian mengaku tak mengetahui letak penyimpanannya.
"Intinya saksi sudah mempercayakan pokoknya nan simpan kondusif itu Bayu sama Sugeng pada saat itu. Silakan kalian mau tempatkan di mana, cuman dengan tadi banyak info-info itu, pokoknya saksi tegaskan jangan lagi disimpan di instansi khususnya di ruangan?" tanya jaksa.
"Betul," jawab saksi.
Terdakwa dalam sidang ini adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
(kuf/haf)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·