Terdakwa kasus dugaan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima baik dalam mata duit rupiah maupun mata duit asing.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7/2026). Jaksa mengatakan Bayu pada kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, telah menerima duit dari jejeran PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, sebanyak tujuh kali penerimaan.
"Dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75 juta dalam corak mata duit dolar Singapura, sehingga total duit nan diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp 525 juta dalam corak mata duit dolar Singapura alias setidak-tidaknya sejumlah itu," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menjelaskan, bahwa pada September 2024 hingga Januari 2026, Bayu juga menerima duit dari para pengusaha rokok serta sejumlah pihak nan aktivitas usahanya berangkaian dengan kedudukan dan kewenangan pada Seksi Intelijen Cukai Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Ditjen Bea Cukai.
"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat; 119.755 dolar Singapura; 4.700 dolar Hong Kong; dan 8.100 Ringgit Malaysia," terang jaksa.
Jika penerimaan gratifikasi duit rupiah dan mata duit asing itu ditotal, Budiman menerima Rp 7,69 miliar.
Jaksa mengungkapkan, penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak ini tidak dilaporkan oleh Bayu ke KPK. Padahal semestinya sebagai penyelenggara negara, Bayu mempunyai waktu 30 hari untuk melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah duit tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa dasar kewenangan nan sah menurut hukum," tutur jaksa.
Bayu didakwa telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagai informasi, tiga pejabat Bea Cukai lainnya sudah lebih dulu menjalani persidangan dalam kasus ini. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar. Persidangan Rizal, Sisprian dan Orlando memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, tiga terdakwa penyuap telah menjalani sidang dan divonis bersalah oleh majelis hakim.
Mereka adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.
Berikut vonis lengkapnya:
1. John Field: 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
3. Andri: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
(kuf/ygs)
17 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·