Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah peralatan bukti, antara lain stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.
Saat ini, pelaku tetap menjalani pemeriksaan intensif.
"Saat ini, nan berkepentingan tetap menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan," ucap dia.
Polisi juga tetap mendalami kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui jasa 110 andaikan menemukan modus serupa," tandas dia.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·