Ketua DPP PDIP Said Abdullah, mengusulkan periode pemisah parlemen (parliamentary threshold) di DPR RI berada di kisaran 5,5 hingga 6 persen. Menurutnya, periode pemisah tersebut bakal membikin keahlian DPR lebih efektif.
Hal itu disampaikan Said merespons wacana nan berkembang mengenai perubahan nomor periode pemisah parlemen di RUU Pemilu. Said menjelaskan, idealnya periode pemisah dihitung berasas kebutuhan keterwakilan di komisi dan perangkat kelengkapan majelis (AKD).
Ia menilai jumlah minimal bangku nan masuk logika adalah 38, sehingga tidak ada personil DPR nan kudu mengisi lebih dari satu komisi, dan setiap komisi mempunyai lebih dari satu perwakilan partai.
“Dulu, seingat saya, saya pernah menyampaikan nan ideal itu jumlah komisi plus AKD (Alat Kelengkapan Dewan) ada 6, itu artinya 19 kali 2, 38 kursi. Itulah jumlah minimal. Karena jika hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak bakal terpenuhi. Karena nggak bisa satu orang di satu komisi itu tidak punya kemampuan,” jelasnya di DPR, Senin (4/5).
“Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense. Sehingga jika nan bergulir ada nan minta threshold party 7%, ada nan 6, ada nan 5, jika dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD nan ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5% sampai 6%. PDIP pada tingkat itu, 5,5 sampai 6%,” lanjut Said.
Menurut Said, skema periode pemisah juga perlu diterapkan secara berjenjang hingga ke wilayah agar sistem pemerintahan melangkah efektif.
“Itu nan pertama, itu di tingkat nasional. Katakanlah jika tingkat nasional 6 (persen), maka di tingkat provinsi 5% dan tingkat kabupaten/kota 4%. Karena ketika kabupaten/kota, provinsi, dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh bakal menyulitkan lembaga DPRD kita dan menyulitkan pemerintah daerah. Sehingga ini kudu paralel dari atas sampai ke bawah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan periode pemisah di wilayah menjadi kebutuhan untuk mencegah fragmentasi politik nan berlebihan.
“Iya, saya juga menyampaikan tadi. Di tingkat provinsi 5%, di tingkat kabupaten/kota 4%. Idealnya seperti itu. Karena jika hanya dapat satu kursi, satu kursi, campuran di antara campuran koalisi campuran itu sendiri pun nggak pernah bisa mengambil keputusan," tutur Ketua Banggar DPR RI itu.
"Nah itu pasti menyulitkan DPRD kita, apalagi berhadapan dengan pemerintah daerah, lebih susah lagi. Sehingga butuh PT (Parliamentary Threshold), sudah keniscayaan di wilayah itu kudu ada PT juga,” tandasnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·