Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengusulkan parliamentary threshold (PT) alias periode pemisah parlemen di tingkat DPRD sebesar 4 hingga 5 persen. Menurutnya, dengan adanya PT di daerah, bakal memudahkan wilayah dalam mengambil keputusan strategis.
“Iya, saya juga menyampaikan tadi. Di tingkat provinsi 5%, di tingkat kabupaten/kota 4%. Idealnya seperti itu. Karena jika hanya dapat satu kursi, satu kursi, campuran di antara campuran koalisi campuran itu sendiri pun nggak pernah bisa mengambil keputusan,” ujar Said di DPR, Senin (4/5).
“Nah itu pasti menyulitkan DPRD kita, apalagi berhadapan dengan pemerintah daerah, lebih susah lagi. Sehingga butuh PT (Parliamentary Threshold), sudah keniscayaan di wilayah itu kudu ada PT juga,” lanjutnya.
Ia menegaskan, tanpa periode batas, kondisi DPRD bakal terfragmentasi dan menyulitkan proses pengambilan keputusan, termasuk dalam relasi dengan kepala daerah.
“Itu nan pertama, itu di tingkat nasional. Katakanlah jika tingkat nasional 6 (persen), maka di tingkat provinsi 5% dan tingkat kabupaten/kota 4%,” ucap Said.
“Karena ketika kabupaten/kota, provinsi, dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh bakal menyulitkan lembaga DPRD kita dan menyulitkan pemerintah daerah. Sehingga ini kudu paralel dari atas sampai ke bawah,” jelasnya.
NasDem Juga Usul PT di Daerah
Usulan tersebut juga sempat disampaikan Ketua DPP NasDem Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan skema periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold tunggal di tingkat nasional nan berakibat hingga daerah.
Dalam skema itu, partai politik nan tidak memenuhi periode pemisah nasional dalam Pemilu, misalnya 6 persen, juga dianggap tidak lolos dalam Pileg DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
“Contoh, 6 persen parliamentary threshold nasional, nan jika partai politik tertentu tidak memenuhi 6 persen parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis keberadaan bunyi dan alias kursinya di tingkat provinsi, kabupaten, kota dinyatakan tidak bertindak alias hangus,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi, Jumat (24/4).
Rifqinizamy menjelaskan, skema tersebut merupakan salah satu opsi nan ditawarkan NasDem dalam kreasi periode pemisah parlemen. Selain model tunggal, NasDem sebelumnya juga mengusulkan skema berjenjang dengan besaran periode pemisah berbeda di tiap tingkatan.
“Jadi nan pertama, parliamentary threshold berjenjang. Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan alias 4 persen untuk kabupaten. Atau parliamentary threshold nan menggunakan standar tunggal tapi kemudian mempunyai akibat sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota,” ungkapnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·