PDIP Respons Usulan Yusril Soal Jumlah Komisi Jadi Ambang Batas DPR

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan setiap partai politik mendapatkan minimal 13 bangku sesuai jumlah komisi di DPR RI sebagai periode pemisah pemilu legislatif. PDIP mempersilakan siapapun memberi usul lantaran merupakan kewenangan berdemokrasi.

"Namanya usulan ya silakan saja, siapapun bebas mengusulkan sepanjang dapat memperkuat kegunaan parlemen dan konsolidasi kerakyatan kita," ujar Ketua DPP PDIP sekaligus personil Komisi II DPR, Deddy Sitorus, kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Dia mengatakan sistem apapun tidak bisa mencegah bunyi pemilih hilang. Dia mengatakan sistem sekarang juga telah menguntungkan partai-partai dengan bunyi kecil.

"Kalau alasannya agar bunyi pemilih tidak hilang, sistem apapun pasti ada bunyi nan hilang. Dengan langkah pembagian bangku nan dipakai sekarang, partai-partai mini sudah sangat diuntungkan," ujarnya.

Deddy mengatakan sistem saat ini membikin partai dengan bunyi mini bisa mendapat bangku maksimal. Dia menyebut bunyi nan lenyap lebih banyak dari partai besar.

"Di mana dengan bunyi nan mini bisa mendapatkan bangku nan maksimal. Sementara partai nan besar kudu mendapatkan bunyi sangat besar untuk mendapatkan satu kursi. Suara nan lenyap itu juga sangat banyak dari partai-partai besar. Kita serahkan saja pada proses pembahasan di DPR kelak dan apalagi sesudahnya bisa diuji di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan periode pemisah bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik kudu mendapatkan minimal 13 bangku di DPR RI lantaran komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.

"Misalnya, nan dijadikan referensi adalah sebenarnya berapa komisi nan ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril dilansir Antara, Kamis (30/4/2026).

Dia mengatakan partai-partai nan tidak bisa mencapai 13 bangku bisa membentuk sebuah koalisi campuran nan juga beranggotakan minimal 13 bangku alias lebih. Selain itu, dapat juga berasosiasi dengan fraksi partai nan lebih besar.

"Dengan demikian, tidak ada bunyi nan lenyap dan itu cukup setara bagi kita semua," katanya.

Usulan tersebut muncul saat DPR tetap membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi sendiri tetap melangkah dan rumor periode pemisah parlemen menjadi salah satu rumor nan sensitif. (amw/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News