Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam tindakan ketua Ponpes Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya berinisial JYD namalain KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok (55) nan mencabuli 11 santri laki-laki di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.
"Saya belum mengetahui persis, namun jika buletin itu betul tentu sangat prihatin dan mengecam keras kekerasan seksual di lingkungan pesantren," kata Ketua PBNU bagian Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur kepada kumparan, Kamis (21/5).
Ia menilai bahwa tindakan nan dilakukan oleh JYD tersebut telah menodai bumi pendidikan.
"Jika terbukti, tindakan tersebut adalah pelanggaran agama, hukum, dan pengkhianatan terhadap amanah pendidikan," ucapnya.
Fahrur menyampaikan, PBNU mendorong agar diproses norma dengan tegas memperkuat perlindungan kepada santri.
"Kami mendukung proses norma nan tegas dan adil, sekaligus mendorong penguatan sistem perlindungan serta pengawasan santri agar pesantren tetap menjadi tempat nan kondusif dan bermartabat," ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan tersangka terhadap JYD. Dari hasil pendalaman, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 11 santri laki-laki sejak tahun 2017.
Dari 11 korban tersebut, 6 di antaranya santri tetap di bawah umur. Sedangkan 5 lainnya berumur lebih dari 17 tahun.
Tersangka melakukan tindakan bejatnya itu dengan modus menawarkan sejumlah duit tunai kepada para korban agar menuruti nafsunya.
Polisi juga telah menggeledah ponpes tersebut pada Selasa (19/5). Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah peralatan bukti, mulai dari kasur, pakaian, tisu, hingga beberapa dokumen.
Atas perbuatannya, JYD dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 415 huruf b alias pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·