
PBNU Dukung Larangan Vape Jika Terbukti Jadi Sarana Peredaran Narkoba(Ilustrasi/Freepik)
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar penggunaan rokok elektrik alias vape dilarang di Indonesia. Usulan ini muncul lantaran sejumlah liquid vape kerap dijadikan untuk menyelundupkan narkoba.
"Prinsipnya, kita mendukung sepenuhnya langkah-langkah nan efektif dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika ada bukti kuat bahwa vape menjadi medium utama pengedaran narkotika," kata Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), dikutip Jumat (10/4/2026).
Ia menyebut, jika vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkoba tentunya bakal memberikan akibat jelek bagi generasi muda. Karena itu, diperlukan izin nan mengatur pelarangan penggunaan rokok elektrik tersebut.
"Upaya pembatasan ketat apalagi pelarangan bisa menjadi bagian dari langkah preventif nan sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs)," ucapnya.
Namun jika penggunaan vape tetap dalam pemisah normal alias tidak disalahgunakan, maka nan kudu digencarkan pemerintah adalah edukasinya kepada masyarakat. Ia menegaskan usulan tersebut perlu dilakukan kajian mendalam sebelum ditetapkan secara resmi.
"Namun, jika penggunaannya tetap dalam pemisah legal dan tidak disalahgunakan, maka nan lebih didorong adalah edukasi, pengawasan, dan regulasi, bukan larangan total," ucap dia.
"Artinya, tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan nan proporsional dan berbasis kemaslahatan publik," sambungnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·