Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mengingatkan agar rencana tindakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR pada 27 Agustus 2026 tidak ditunggangi kepentingan tertentu nan dapat memicu provokasi.
Ketua Umum PB PII Kevin Prayoga mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan masyarakat Pati menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi di Jakarta. Namun, tindakan tersebut kudu tetap dilakukan dengan menjaga ketertiban umum.
“Dalam perihal ini, kami mengira menyampaikan aspirasi dan kebebasan beranggapan itu sah secara undang-undang. Kita tidak mempermasalahkan jika seandainya masyarakat Pati mau melaksanakan demonstrasi di Jakarta. Tapi poinnya tadi itu adalah kudu menjaga ketertiban umum, menjaga asas-asas persaudaraan,” jelas Kevin dalam konvensi pers di area Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8).
Dia cemas demonstrasi nan awalnya menjadi wadah penyampaian aspirasi justru berkembang menjadi tindakan nan memicu kekacauan.
“Yang paling krusial adalah di situ, jangan sampai demonstrasi nan bakal dilakukan oleh masyarakat Pati kelak itu malah ditakutkan ditunggangi untuk mengacaukan kondisi kebangsaan kita nan terus berbenah,” katanya.
Kevin juga menyoroti kondisi sejumlah wilayah nan tengah menghadapi musibah seperti karhutla di Kalimantan dan gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) nan saat ini memerlukan perhatian masyarakat.
Karena itu, PB PII meminta penyampaian aspirasi masyarakat Pati tetap berjalan tertib dan tidak berkembang menjadi tindakan nan memperburuk situasi kebangsaan.
“Tapi kenapa di momen nan seperti itu, dilaksanakan juga demonstrasi nan kami rasa itu memicu kekacauan-kekacauan nan bakal terjadi seperti itu. Kami tidak masalah dengan demonstrasi di depan umum tapi kudu menjaga asas-asas ketertiban untuk menjaga kesatuan dan persatuan kebangsaan,” katanya.
Menurut PB PII, setiap mobilisasi publik kudu memastikan penyampaian aspirasi tidak berubah menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, maupun narasi nan dapat memperlebar polarisasi sosial.
“Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia memandang bahwa setiap dinamika kehidupan kebangsaan merupakan bagian dari proses kerakyatan nan kudu dihadapi secara dewasa, rasional, dan bertanggung jawab,” katanya.
Kevin juga menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan kewenangan nan dijamin konstitusi. Namun, dia mengingatkan kewenangan menyampaikan pendapat tetap kudu disertai tanggung jawab dalam kehidupan bernegara, termasuk menjaga ketertiban umum serta menghormati kewenangan penduduk negara lainnya.
“Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi kehidupan demokratis, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, menghormati kewenangan penduduk negara lainnya, serta memelihara persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.
Kevin mengatakan perbedaan pandangan merupakan perihal nan tidak terhindarkan dalam negara demokratis. Namun, perbedaan tersebut semestinya diselesaikan melalui perbincangan dan musyawarah.
“Karena itu, PB PII mendorong agar seluruh pihak menjadikan ruang kerakyatan sebagai sarana menemukan solusi, bukan sebagai arena mempertajam permusuhan. Aspirasi masyarakat kudu memperoleh ruang nan didengar, sementara pemerintah dan lembaga negara mempunyai tanggung jawab untuk membuka kanal perbincangan nan konstruktif, transparan, dan responsif terhadap persoalan rakyat,” jelasnya.
“PB PII berambisi seluruh pihak dapat menempatkan setiap perbedaan dan aspirasi dalam koridor konstitusi, mengedepankan perbincangan serta musyawarah, dan menolak segala corak provokasi, kekerasan, maupun tindakan nan dapat mengganggu ketertiban umum. Semoga ikhtiar berbareng ini menjadi bagian dari upaya menjaga kedamaian, memperkuat solidaritas kebangsaan, dan memastikan bahwa setiap perjuangan untuk kepentingan rakyat senantiasa melangkah seiring dengan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sambung dia.
14 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·