Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali Terganggu Imbas Keterlambatan RKAB 2026

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali Terganggu Imbas Keterlambatan RKAB 2026

Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali Terganggu Imbas Keterlambatan RKAB 2026 (Foto: PLN EPI)

JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara 2026 menjadi salah satu penyebab terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU di sistem Jawa-Bali.

Hal ini membikin sekitar 60-70% pembangkit mengalami kondisi hari operasi pembangkit (HOP) di bawah tujuh hari.

“Batu baranya bukan tidak ada sama sekali, tetapi datang terlambat. Ini nan menyebabkan stok di PLTU menjadi kritis,” kata Fabby di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Fabby, kondisi tersebut mendorong operator pembangkit menurunkan kapabilitas operasi PLTU untuk menghemat konsumsi batu bara sembari menunggu pasokan datang.

"Lebih baik kapasitasnya diturunkan dibandingkan PLTU meninggal sama sekali. Karena jika meninggal total, pembangkit termal seperti PLTU memerlukan waktu cukup lama untuk dinyalakan kembali dan itu bisa menyebabkan kekurangan pasokan listrik,” ujarnya.

Menurut Fabby, persoalan utama bukan terletak pada tanggungjawab pemenuhan kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) sebesar 25% nan memang telah diatur pemerintah.

“Masalahnya, persetujuan alokasi produksi batu bara melalui RKAB melangkah terlambat sehingga pasokan ke pembangkit tidak datang sesuai kebutuhan,” katanya.

Dia menjelaskan pemerintah sebelumnya menurunkan sasaran produksi batu bara nasional pada 2026 menjadi 600 juta ton dari realisasi tahun sebelumnya nan mencapai sekitar 790 juta ton. Konsekuensinya, pemerintah kudu melakukan penyesuaian terhadap RKAB perusahaan tambang.

Namun demikian, proses penyesuaian tersebut tidak melangkah cepat. Fabby menyebut hingga sekitar April–Mei 2026, dari sasaran produksi 600 juta ton, baru sekitar separuh nan mendapatkan persetujuan RKAB. Akibatnya, terdapat volume produksi batu bara nan belum dapat melangkah lantaran perusahaan tambang menunggu kepastian izin.

“Produsen baru bisa memproduksi setelah dia mendapat kepastian, setelah dapat izin baru bisa memproduksi. Baru kemudian dikirim, ada nan untuk ekspor dan ada nan dikirim ke PLN,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com