Partai Perindo Usul Ambang Bebas Pajak Marketplace agar UMKM Tak Terbebani di Tengah Lesunya Daya Beli

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Partai Perindo Usul Ambang Bebas Pajak Marketplace agar UMKM Tak Terbebani di Tengah Lesunya Daya Beli

Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

JAKARTA – Upaya mendorong UMKM naik kelas dinilai bakal susah tercapai jika kebijakan perpajakan justru menambah beban pelaku usaha. Di tengah daya beli nan belum pulih, penerapan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace dikhawatirkan mempersempit ruang tumbuh UMKM hingga memicu PHK.

Kebijakan nan mulai bertindak pada 1 Agustus 2026 itu merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 nan menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang.

Sejumlah pelaku UMKM mengaku total potongan di marketplace sekarang membengkak dari sekitar 15%–18% menjadi 24%–30% setelah ditambah pungutan pajak baru, sehingga mereka terpaksa meningkatkan nilai jual, menekan margin keuntungan, apalagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) agar upaya tetap bertahan.

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai perlindungan terhadap UMKM tidak cukup diwujudkan melalui support permodalan dan pelatihan. Menurut dia, keberpihakan negara juga kudu tercermin dalam kebijakan perpajakan agar pelaku upaya mempunyai ruang untuk memperkuat dan berkembang.

"Keberpihakan negara terhadap UMKM tidak boleh separuh hati. Bantuan modal, training digitalisasi, hingga subsidi packaging bakal sia-sia jika di sisi lain omzet mereka dipangkas oleh pajak marketplace. Proteksi fiskal kudu membikin modal UMKM dipakai untuk mengembangkan upaya dan mencegah PHK, bukan lenyap bayar pajak," ujar Ferry saat ditemui di instansi DPP Partai Perindo, Senin (3/8/2026).

Mantan Komisioner KPU RI itu menilai pemerintah perlu menerapkan skema perpajakan nan lebih proporsional agar UMKM mini tidak diperlakukan sama dengan pelaku upaya berskala besar. Menurutnya, pendekatan tersebut bakal menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan keberlangsungan sektor UMKM.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com