Paradigma Peradilan Militer Berubah Usai Putusan MK

Sedang Trending 23 jam yang lalu
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai UU Peradilan Militer. Putusan ini memerintahkan kreator UU mengubah kewenangan peradilan militer.

Permohonan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Sebagai informasi, Lenny Damanik adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) nan tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi.

Sementara itu, Eva Meliani adalah anak wartawan nan tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu. Para pemohon menguji Pasal 9 nomor 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan pemohon. MK memerintahkan agar pembentuk UU mengubah UU Peradilan Militer dalam waktu maksimal 2 tahun.

Berikut amar putusan lengkapnya:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan;
3. Menyatakan andaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkara, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum nan dilakukan oleh prajurit TNI semestinya diadili dengan di peradilan umum.

"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berangkaian dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP nan dilakukan oleh prajurit TNI, semestinya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata pengadil anggota, Arsul Sani.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan tidak ada argumen norma untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi tenteram alias saat peradilan umum bisa melangkah dengan normal. Namun, Enny menyatakan MK memberi ruang agar tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di wilayah pertempuran bisa diadili di peradilan militer. Enny mengatakan pembatasan tersebut kudu diatur secara jelas.

"Oleh lantaran itu, andaikan diperlukan ekspansi yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di wilayah pertempuran, maka pengaturan tersebut kudu dirumuskan secara unik dan terbatas serta dapat diberikan sebagai corak pengecualian," ujar Enny.

MK kemudian mengungkit prinsip impunitas alias keadaan ketika pelaku pelanggaran tidak dapat alias tidak secara efektif dimintai pertanggungjawaban. Menurut MK, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter unik kemiliteran, makin lemah pula argumen untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer.

"Oleh lantaran itu, pembatasan yurisdiksi peradilan militer bukan dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan peradilan militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, melainkan untuk memastikan bahwa kekhususannya digunakan hanya terhadap perkara nan memang mempunyai karakter militer. Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum nan dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah akibat impunitas," ujar Enny.

Integrasi Penuh di Bawah MA

MK juga memberi pedoman lain mengenai revisi UU tersebut. MK mengatakan selama ini peradilan militer belum terintegrasi sepenuhnya menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman nan berada di bawah MA.

"Bahwa di samping kebenaran norma belum adanya kejelasan pembatasan pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum nan dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk yurisdiksi kewenangan mengadili berkenaan dengan tindak pidana dimaksud, Mahkamah secara aktual juga mendapatkan kebenaran norma bahwa eksistensi peradilan militer saat ini belum terintegrasi sepenuhnya menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman nan berada di bawah Mahkamah Agung," kata pengadil MK Enny Nurbaningsih.

MK menyatakan pengadil peradilan militer belum sepenuhnya berada di bawah MA. Menurut MK, peradilan militer belum sepenuhnya melepaskan proses rekrutmen, pengangkatan hingga manajemen pembinaan karir personel dari Panglima TNI.

"Badan-badan peradilan nan berada di bawah Mahkamah Agung hanya lingkungan peradilan militer nan belum sepenuhnya melepaskan perekrutan, pengangkatan, manajemen pembinaan pekerjaan personil nan tetap di bawah Panglima TNI," ujar Enny.

MK mengatakan integrasi penuh peradilan militer ke MA menjadi bagian krusial nan kudu dirumuskan pembentuk UU dalam perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK meminta pengintegrasian diakomodir untuk mewujudkan sistem peradilan satu genting di bawah MA.

"Oleh lantaran itu, melalui putusan a quo, Mahkamah juga menegaskan ikhwal tersebut menjadi bagian krusial nan kudu dirumuskan oleh pembentuk undang-undang pada perubahan Undang-Undang 31/1997 agar juga mengakomodir pengintegrasian dimaksud guna mewujudkan sistem peradilan satu genting sebagai bagian dari pengejawantahan semangat reformasi dan petunjuk Undang-Undang 4/2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 48/2009," ujar Enny.

Respons TNI

Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak merespons putusan MK tersebut. Maruli mengatakan bakal mempelajari putusan MK nan meminta UU Peradilan Militer untuk direvisi.

"Ya, kelak kita coba ya, kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya kelak mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," kata Maruli di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Maruli kemudian bicara soal kritik mengenai prajurit nan diadili di peradilan militer membikin impunitas. Maruli mengatakan selama ini peradilan militer kerap menjatuhkan balasan nan berat kepada prajurit TNI.

"Ya, sebenarnya dari jika komparasi banyak kasus itu banyak juga kita nan lebih tegas dari semua semua peristiwa ya kriminal. Di kita sudah di tentara sudah berulang kali balasan seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang. Kalau diurut saya pikir ada, coba aja lihat, berapa kali kita sudah memutuskan orang dihukum seumur hidup. Di pengadilan umum sebetulnya jarang gitu," ujarnya.

Maruli menilai balasan militer kepada prajurit TNI selama ini sudah berat. Namun, Maruli menegaskan bakal mempelajari terlebih dulu putusan MK.

"Ya dan di saya kira sebetulnya secara patokan di militer itu jauh lebih keras betul. Ya, tapi ada hal-hal nan mungkin ya jika misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah gitu. Tapi kelak saya coba lebih detailkan lagi," ucap Maruli.

KSAD Jenderal Tandyo Budi Rivera mengatakan TNI AD alim konstitusi. Dia juga menyatakan revisi undang-undang tersebut bukan dilakukan oleh TNI AD.

"Sekarang kan tentara itu kan alim konstitusi ya. Sekarang konstitusinya tetap bicara gitu ya kita ikut. Nanti negara buat seperti apa itu nan kita ikutin," sebut Tandyo.

"Ya ngubah itu kan bukan Angkatan Darat aja kan. Ya. Saya kira gitu," imbuhnya.

(dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑