Papua Pegunungan Status Darurat-Para Menteri Turun Tangan, Ada Apa?

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menetapkan perpanjangan Status Tanggap Darurat hingga 31 Desember 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026. Sebelumnya, Gubernur Papua Pegunungan sebelumnya telah menetapkan Status Tanggap Darurat Kejadian Konflik Sosial selama 30 hari sejak 12 Mei 2026.

Perpanjangan Status Darurat itu dilakukan lantaran penanganan pascakonflik memerlukan penyelesaian komprehensif. Demikian mengutip keterangan resmi nan dirilis BNPB pada Rabu malam (9/9/2026).

Disebutkan, pemerintah pusat terus memberikan perhatian terhadap penanganan pascakonflik sosial dua wilayah di Provinsi Papua Pegunungan. Hal itu dibahas dalam rapat tingkat menteri (RTM) nan dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Rapat itu menghasilkan sejumlah point untuk mempercepat pemulihan pascakonflik di area terdampak.

Terkait dengan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah wilayah menindaklanjuti proses pemulihan pascakonflik sosial di dua kabupaten terdampak, Jayawijaya dan Lanny Jaya, secara sigap dan terintegrasi.

Kemudian, membahas penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi nan dikoordinasikan melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat nasional dengan support dari BNPB serta kementerian/lembaga terkait.

Selanjutnya, penetapan satu info terpadu nan dimaksudkan agar pemerintah wilayah segera menetapkan satu info terpadu mengenai korban, pengungsi, tingkat kerusakan, dan kebutuhan prioritas sebagai pedoman penyusunan rencana tindakan nan tepat sasaran.

Dan, konsentrasi pemulihan komprehensif. Dikatakan, pemulihan difokuskan pada penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan sosial ekonomi, rekonsiliasi masyarakat, serta penguatan stabilitas keamanan guna mencegah bentrok berulang dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

"Ini kudu diselesaikan segera sampai tuntas, jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama. Tidak boleh masyarakat menunggu terlalu lama untuk penyelesaian bentrok ini," tegas Menko Polkam Djamari Chaniago, dikutip dari keterangan resmi BNPB tersebut, Kamis (10/9/2026).

BNPB sendiri mengungkapkan telah menyalurkan support logistik dan peralatan nan diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya pada 6 Juni 2026. Berupa paket sembako, selimut, matras/kasur lipat, family kit, tenda pengungsi, perahu polyethylene komplit dengan mesin 25 PK, hingga peralatan pendukung seperti chainsaw dan radio komunikasi.

Letjen TNI Dr. Suharyanto S.Sos., M.M mengikuti Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk Percepatan Penanganan Pascakonflik Sosial di Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya di Ruang Nakula, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (Dok.BNPB)Letjen TNI Dr. Suharyanto S.Sos., M.M mengikuti Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk Percepatan Penanganan Pascakonflik Sosial di Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya di Ruang Nakula, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (Dok.BNPB) Foto: Letjen TNI Dr. Suharyanto S.Sos., M.M mengikuti Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk Percepatan Penanganan Pascakonflik Sosial di Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya di Ruang Nakula, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (Dok.BNPB)

Menewaskan 59 Orang

Menurut BNPB, bentrok sosial di Kabupaten Jayawijaya nan memuncak pada Jumat, 15 Mei 2026, berasal dari kejadian kecelakaan lampau lintas nan bersambung pada tindakan penyerangan dan perselisihan mengenai penyelesaian denda adat.

"Rangkaian tindakan penyerangan tersebut juga mengakibatkan robohnya Jembatan Gantung Kali Uwe nan menyengsarakan masyarakat sekitar," tulis BNPB.

"Konflik sosial di kabupaten ini berakibat pada korban meninggal bumi 59 orang, luka berat 5 orang, luka ringan 139 orang dan pengungsi 2.902 orang," ungkap BNPB.

Juga menyebabkan kerusakan prasarana dan kediaman nan terbakar meliputi rumah 126 unit, honai 12 unit, instansi desa 2 unit, pastori 1 unit, akomodasi Pendidikan 5 unit. Kerusakan terjadi pada gerai rusak berat 5 unit dan jembatan 1 unit.

Penanganan Pascakonflik

BNPB mengungkapkan, penyelenggaraan penanggulangan musibah pada keadaan tertentu, termasuk pemulihan pascakonflik sosial, sekarang diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres No. 17 Tahun 2018.

Dijelaskan, melalui patokan ini, Kepala BNPB diberikan kemudahan akses dan kewenangan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana/konflik sosial tingkat nasional, khususnya pada wilayah nan sedang dalam proses rekonsiliasi pascakonflik dan mempunyai kapabilitas fiskal rendah.

Dalam strategi penanganan lanjutan, BNPB memfokuskan pada tiga skema utama:

1. Pemenuhan Kebutuhan Dasar

- Penyediaan pangan, sandang, air bersih, sanitasi, serta support psikososial bagi pengungsi

2. Penanganan Pengungsi

- Penyediaan Hunian Sementara (Huntara) alias Dana Tunggu Hunian (DTH) nan layak dan aman

3. Pembangunan Hunian Tetap (Huntap)

- Pembangunan Huntap secara relokasi maupun in-situ. Sesuai SK Kepala BNPB No. 296 Tahun 2023, support stimulan perbaikan rumah rusak berat diwujudkan dalam corak rumah jenis 36 standar layak huni dan tahan musibah berbobot Rp70 juta (serta Rp30 juta untuk Rusak Sedang dan Rp15 juta untuk rusak ringan).

"BNPB terus berkoordinasi dengan Pemda serta lembaga mengenai untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak menjadi prioritas utama saat ini dan penanganan dampaknya melangkah optimal," kata BNPB.

"Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu nan belum dipastikan kebenarannya, dan bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah Provinsi Papua Pegunungan," tegas BNPB.

Dikatakan, rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kemenko PMK, Mabes TNI, Mabes Polri, BNPB, Kemendagri, Kemenkeu, BIN, Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum, Kemendikdasmen, Forkopimda Provinsi Papua Pegunungan, serta Forkopimda Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya.

Letjen TNI Dr. Suharyanto S.Sos., M.M mengikuti Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk Percepatan Penanganan Pascakonflik Sosial di Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya di Ruang Nakula, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (Dok.BNPB)Letjen TNI Dr. Suharyanto S.Sos., M.M mengikuti Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk Percepatan Penanganan Pascakonflik Sosial di Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya di Ruang Nakula, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (Dok.BNPB) Foto: Letjen TNI Dr. Suharyanto S.Sos., M.M mengikuti Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk Percepatan Penanganan Pascakonflik Sosial di Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya di Ruang Nakula, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (Dok.BNPB)

(dce/dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News