Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan kejanggalan laporan parkir di ibu kota nan berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan sektor perparkiran mencapai Rp 1,4 triliun per tahun. Hal ini disampaikan Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter dalam penyampaian hasil rekomendasi.
“Pansus memperkirakan kebocoran pendapatan sektor perparkiran berkisar Rp 0,7 triliun sampai Rp 1,4 triliun per tahun nan tetap perlu divalidasi audit,” kata Jupiter dalam laporan Pansus, dikutip Kamis (15/10/2026).
Pansus menyoroti laporan omzet dan setoran pajak nan dinilai tidak wajar dari sejumlah letak parkir dengan tingkat keterisian tinggi.
Dalam laporannya, Pansus menyebut nomor nan dilaporkan hanya berkisar Rp 1,3 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan. Selain itu, sistem pelaporan berdikari alias self-assessment juga dinilai rentan membuka celah manipulasi.
“Lokasi strategis dengan okupansi tinggi melaporkan omzet dan setoran pajak nan sangat tidak masuk logika hanya berkisar Rp 1,3 juta-Rp 1,8 juta per bulan),” ungkap Jupiter.
Teknologi Pengawasan
Jupiter bilang, untuk memperkuat pengawasan Pansus merekomendasikan penggunaan kamera pengawas berbasis kepintaran buatan (artificial intelligence/AI) pada parkir tepi jalan alias on-street. Teknologi ini diusulkan terintegrasi dengan pembayaran digital dan pencatatan pendapatan original wilayah (PAD).
“Setiap kendaraan nan parkir kudu tercatat, setiap pembayaran kudu masuk ke kanal resmi, dan setiap rupiah pendapatan parkir kudu dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih lanjut, Pansus juga meminta agar transaksi parkir on-street menggunakan kanal pembayaran resmi Pemprov DKI Jakarta, bukan rekening pribadi ahli parkir.
Tak hanya itu, sistem E-TRAPT juga didorong terhubung secara real-time dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), disertai pemotongan pajak parkir 10 persen secara otomatis sesuai ketentuan serta audit rekening pengelola untuk mencocokkan transaksi dengan laporan pajak.
241 Parkir Tak Berizin
Pansus mencatat bahwa terdapat 241 letak parkir belum mempunyai izin dari total 1.282 letak nan terdata, sementara 718 operator belum memperpanjang izin.
“Selain itu, sebanyak 197 dari 441 ruas parkir resmi belum dikelola, nan dinilai berpotensi menambah pendapatan wilayah sekitar Rp46 miliar per tahun,” ucap Jupiter.
Pansus meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu satu bulan setelah disampaikan pada rapat paripurna. Pansus juga menegaskan rekomendasi kudu dilaksanakan oleh Pemprov DKI dan badan upaya terkait.
“Seluruh rekomendasi nan tertuang dalam laporan ini bukanlah imbauan, melainkan mandat politik dan administratif nan wajib dilaksanakan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta beserta seluruh jejeran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait,” tandasnya.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·