
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)
BANDUNG — Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Regulasi ini disiapkan sebagai payung norma untuk memperkuat tata kelola kota agar lebih tertib, aman, serta responsif terhadap kebutuhan warga.
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana menyebut pembahasan dilakukan berjenjang dan intensif berbareng sejumlah organisasi perangkat wilayah (OPD).
“Saat ini kami konsentrasi mendalami substansi materi nan terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek sudah kami bahas, seperti tertib jalan dan pikulan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” ujarnya.
Dalam draf Raperda tersebut, Bab III secara unik mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum nan memuat 12 aspek, di antaranya tertib lingkungan, tertib kebersihan, tertib gedung gedung, tertib jalur hijau dan akomodasi umum, tertib sungai dan drainase, tertib upaya tertentu, tertib pedagang kaki lima, tertib reklame, hingga tertib ruang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·